Kabar Bima

3 Warga Ini Dibekuk Saat Judi Kartu di Terminal

304
×

3 Warga Ini Dibekuk Saat Judi Kartu di Terminal

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Asik main judi kartu, 3 orang masing-masing ED (49) asal Kelurahan Rite, GU (45) dan KSM (42) asal Kelurahan Jatibaru harus berurusan dengan pihak kepolisian. Ketiganya ditangkap Tim KIA Mbojo Sat Reskrim Polres Bima Kota di Terminal Jatibaru sekitar, Rabu (8/8) sekitar pukul 15.00 Wita.

3 Warga Ini Dibekuk Saat Judi Kartu di Terminal - Kabar Harian Bima
3 warga yang main judi saat diamankan. Foto: Dok Polres Bima Kota

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno menyampaikan, mereka ditangkap saat Tim KIA sedang patroli. Setelah mendapatkan informasi tentang adanya perjudian tersebut, polisi menuju TKP dan menangkap pelaku.

3 Warga Ini Dibekuk Saat Judi Kartu di Terminal - Kabar Harian Bima

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa uang Rp 570 ribu, satu kotak remi dan sejumlah barang bukti lain,” sebutnya.

Diakui Suratno, salah satu pelaku yakni GU merupakan ketua RT di lingkungan sekitar. Polisi  juga sering mendengar adanya aktivitas judi remi tersebut di terminal. Tapi baru kali ini diamankan para pelaku. Penyakit sosial masyarakat tersebut dianggap cukup menganggu warga setempat.

“Saat ini para pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Kantor Sat Reskim Polres Bima Kota untuk diproses,” ujarnya.

*Kahaba-05