Kabar Bima

Sidang TPTGR, 4 ASN Bappeda Diberi Waktu 90 Hari Kembalikan Kerugian Negara

231
×

Sidang TPTGR, 4 ASN Bappeda Diberi Waktu 90 Hari Kembalikan Kerugian Negara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- TPTGR Kota Bima akhirnya menggelar sidang untuk 4 orang ASN Bappeda Kota Bima, Rabu kemarin. 4 ASN yang bertanggungjawab mengembalikan kerugian negara senilai Rp 1 Miliar lebih itu disidang secara kolektif. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Sidang TPTGR, 4 ASN Bappeda Diberi Waktu 90 Hari Kembalikan Kerugian Negara - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima yang juga Ketua TPTGR Muhtar Landa. Foto: Bin

Ketua TPTGR Kota Bima Muhtar Landa mengaku, sidang dilaksanakan kemarin. Sementara hari ini, akan digelar kembali sidang keputusan. (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

Sidang TPTGR, 4 ASN Bappeda Diberi Waktu 90 Hari Kembalikan Kerugian Negara - Kabar Harian Bima

“4 ASN Bappeda kemarin dihadirkan semua. Pemeriksaannya tidak dilakukan sendiri – sendiri, tapi kolektif. Karena tanggungjawab pengembaliannya dilakukan secara kolektif,” ujarnya, Kamis (9/8). (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)

Diakui pria yang juga Sekda Kota Bima itu, sidang kemarin membahas berapa yang sudah dikembalikan dan berapa sisanya yang harus dikembalikan. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)

“Sisa yang belum dikembalikan sebanyak Rp 600 juta lebih. Sementara kerugian negara yang sudah disetor lebih dari Rp 500 juta,” sebutnya.  (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

Kata Muhtar, hasil sidang kemarin diberikan waktu untuk menyelesaikan pengembalian selama 90 hari. Kemudian 4 ASN menyanggupinya dan sudah menandatangani surat pertanggungjawaban mutlak. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Polisi Mulai Periksa Setelah Batas Waktu 60 Hari BPK)

“Jika tidak mampu diselesaikan selama 90 hari, nanti akan dilihat lagi dan akan disidang lagi,” tandasnya.

*Kahaba-01