Kabar Bima

Warga Diminta Tidak Buang Sembarangan Limbah Darah Hewan Kurban

251
×

Warga Diminta Tidak Buang Sembarangan Limbah Darah Hewan Kurban

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bima mengimbau agar saat menyembelih hewan kurban nanti warga memperhatikan kebersihan lingkungan dan tidak membuang sembarangan limbah darah.

Warga Diminta Tidak Buang Sembarangan Limbah Darah Hewan Kurban - Kabar Harian Bima
Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Kota Bima Abdul Haris. Foto: Deno

“Kami berharap membuang sisa darah dan bagian organ tubuh yang tidak digunakan pada hewan kurban tidak dibuang disembarangan,” imbau Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLH Kota Bima Abdul Haris, Sabtu (18/8).

Warga Diminta Tidak Buang Sembarangan Limbah Darah Hewan Kurban - Kabar Harian Bima

Kata Haris, berdasarkan Permen LHK Nomor 90 Tahun 2016 Tentang Standar Pelayanan Masyarakat pada Pos-pos Fasilitas Publik (SPM-FP) dalam rangka peningkatan kualitas lingkungan, tempat ibadah merupakan fasilitas publik yang dapat mendorong prilaku produksi dan konsumsi yang bertanggungjawab karena banyak terjadi interaksi di dalamnya. Masjid adalah salah satunya.

Tempat Ibadah dalam menerapkan SPM-FP tidak hanya saat pelayanan rutin, tetapi juga pada saat kondisi tertentu yang memiliki potensi dampak lingkungan besar. Misalnya hari raya keagamaan seperti  Hari Raya Idul Adha, selain shalat berjamaah, aktivitas penyembelihan hewan kurban memiliki potensi dampak lingkungan yang besar.

Menurut Haris, potensi dampak lingkungan terbesarnya adalah limbah yang dihasilkan saat penyembelihan hewan kurban. Darah dan bagian tubuh hewan yang tidak digunakan tersebut jika terbuang ke badan air, dapat mengakibatkan pencemaran air.

“Jika tidak ditangani dengan benar, maka dapat menimbulkan bau menyengat dan menjadi tempat bakteri tumbuh. Sehingga dapat menimbulkan penyakit dan membahayakan kesehatan manusia,” katanya.

Diakui Haris, 4 substansi dasar SPM-FP yang perlu dikelola oleh fasilitas publik, yaitu air, energi, material, dan sampah. Masjid dapat menerapkan panduan praktis kurban peduli lingkungan yang terkait 3 dari 4 substansi SPM-FP yaitu pencegahan pencemaran air, penggunaan material yang efisien, dan pengelolaan sampah.

“Imbaun ini juga kami sampaikan pada tempat-tempat penyembelihan hewan kurban, agar obyek yang dianggap sampah dan limbah dalam hewan kurban bisa di buang pada tempatnya,” tandasnya.

*Kahaba-05