Kabar Bima

Persiapan Konfercab GP Ansor Kota Bima, Panitia Dibentuk

346
×

Persiapan Konfercab GP Ansor Kota Bima, Panitia Dibentuk

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah selesai menggelar Konferensi PAC, organisasi pemuda Pengurus Cabang GP Ansor Kota Bima dalam waktu dekat berencana mengadakan Konferensi Cabang (Konfercab). Tahap awal sebagai persiapan telah dibentuk panitia pelaksana kegiatan konfercab.

Persiapan Konfercab GP Ansor Kota Bima, Panitia Dibentuk - Kabar Harian Bima
Musthofa Umar

Berdasarkan hasil rapat dan musyawarah Sabtu (18/8) malam kemarin, disepakati Ketua Stering Commite (SC) Musthofa Umar dan Sekretaris Ardiansyah. Sedangkan Ketua Organizing Commite (OC) Sofiyan Asyari dan Sekretaris Ary Amrullah. Rapat dihadiri Ketua PC GP Ansor Kota Bima, Korda Wilayah GP Ansor dan PW Ansor NTB.

Persiapan Konfercab GP Ansor Kota Bima, Panitia Dibentuk - Kabar Harian Bima

“SC dan OC yang telah dibentuk selanjutnya akan bertugas mempersiapkan perangkat konfercab dalam waktu dekat,” jelas Ketua SC Musthofa Umar.

Sebelumnya, Musthofa Umar menyinggung tata cara berorganisasi harus kembali kepada “kitab suci” organisasi yakni AD-ART. Ansor Kota Bima masih berjalan dalam masa khidmadnya hingga 05 Mei 2019 sesuai SK yang tertulis, Nomor 227/PP/SK/V/2015 yang ditanda tangani Nusron Wahid selaku Ketua Umum dan Muhammad Aqil Irham sebagai Sekretaris Jendral.

Artinya kata dia, kepengurusan PC GP Ansor Kota Bima masih ada. Untuk bisa mengganti kepengurusan yang ada boleh-boleh saja sesuai AD/ART Pasal 11 ayat 2. Dengan ketentuan, konferensi atau rapat anggota serta pembentukan panitia oleh pengurus yang terdahulu. Baik itu ditingkat pusat, wilayah, cabang, cabang istimewa, anak cabang dan ranting.

Lalu untuk memberikan kesempatan terjadinya pergantian kepengurusan jelasnya, maka kepengurusan yang masih aktif harus dibekukan terlebih dahulu. Hal ini jelas tertera dalam AD/ART Pasal 13 ayat 2.

“Jadi pengurus secara kolektif harus dibekukan terlebih dahulu, sehingga terjadi kekosongan kepengurusan. Kemudian akan di isi dengan dua cara, yakni pembentukan caretaker untuk menyelenggarakan konfrensi atau penunjukan susunan pengurus baru,” urainya.

Pembekuan bisa diberikan kepada kepengurusan yang tidak menjalankan organisasi dengan baik, indispliner atau dijatuhi sanksi. Bisa juga dengan melakukan pengunduran diri, karena sudah tidak sanggup menjalankan organisasi dan sebagai bentuk penyelamatan organisasi.

Selain itu lanjutnya, PAC bisa melaksanakan konferensi untuk memilih kepengurusan cabang,setelah di SK-kan oleh pengurus wilayah. Sehingga apapun keputusan yang dihasilkan akan menjadi sah dan kuat.

“Kemudian nantinya dalam pelaksanaan pemilihan pengurus baru, hendaknya ada Panitia SC dan OC yang di SK-kan oleh pengurus yang terdahulu. Tanpa itu apapun hasilkan cacat secara AD-ART,” tegasnya.

*Kahaba-03