Kabar Bima

Tahapan Klarifikasi DCS ke Parpol, Caleg TMS Bisa Diganti

381
×

Tahapan Klarifikasi DCS ke Parpol, Caleg TMS Bisa Diganti

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Selain mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), tahapan Pemilu serentak 2019 yang dilakukan KPU Kabupaten Bima saat ini yakni mengelarifikasi Daftar Calon Sementara (DCS) Legislatif ke semua partai politik (Parpol).

Tahapan Klarifikasi DCS ke Parpol, Caleg TMS Bisa Diganti - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Kita sudah bersurat ke Parpol berdasarkan hasil klarifikasi dari masukan masyarakat. Itu kita teruskan ke Parpol. Batas akhirnya sampai besok, sekaligus parpol mulai menjawab klarifikasi itu,” jelas Ketua KPU Kabupaten Bima Yuddin Chandra NA, Senin (28/8).

Tahapan Klarifikasi DCS ke Parpol, Caleg TMS Bisa Diganti - Kabar Harian Bima

Pada tahapan klarifikasi DCS ini kata dia, ada peluang untuk mengganti calon yang tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan 3 kategori. Yakni TMS berdasarkan klarifikasi KPU atas tanggapan masyarakat, meninggal dunia dan mengundurkan diri.

Khusus kategori TMS mengundurkan diri, berlaku hanya untuk DCS perempuan. Itupun kalau mengundurkan dan mempengaruhi keterwakilan perempuan 30 persen, maka bisa diganti. “Tetapi kalau sudah lebih dari 30 persen tidak bisa diganti,” sebut Yuddin.

Proses penggantian lanjut dia, menjadi kewenangan parpol untuk mengajukan kembali nama calon pengganti yang memenuhi syarat mulai awal September nanti. Calon pengganti akan langsung mengganti pada nomor urut calon di DCS yang tidak memenuhi syarat.

Yuddin juga menyampaikan, sehari sebelum (H-1) pengumuman DCT itu calon-calon berstatus ASN atau Pegawai BUMN dan BUMD yang menerima sumber keuangan dari negara harus menyerahkan SK pemberhentian. Karena pengumuman DCT dilakukan tanggal 20 September, artinya harus diserahkan pada tanggap 19 September.

Konsekuensinya apabila SK tersebut tidak diserahkan sambung dia, sebagaimana diatur dalam PKPU dan Juknis calon dimaksud wajib mengajukan kembali dokumen awal. Yakni surat pengunduran diri, tanda terima pengunduran diri dan surat atau SK pemberhentian masih dalam proses.

“Jika tidak melampirkan itu, bisa kita coret karena dianggap tidak memenuhi syarat (TMS) dalam DCT. Kalau dicoret pada saat DCT akan berdampak calon tidak bisa diganti lagi. Masa penggantiannya hanya pada saat tahapan DCS sekarang,” paparnya.

*Kahaba-03