Kota Bima, Kahaba.- Seorang pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) UM (36) warga Desa Nata Kecamatan Palibelo menyerahkan diri ke Polres Bima Kota, Senin (27/8). UM mendatangi Polres bersama kepala Desa dan keluarganya.
“Karena sering dinasehati oleh keluarga dan Kepala Desa, UM akhirnya mau menyerahkan diri dan mengakui perbuatannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Novian Reza.
Kata Novian, UM merupakan teman IG asal Desa Panda yang ditangkap dan ditembak kedua kakinya karena melawan petugas. Mereka berdua sering beroperasi di Kota Bima pada waktu sore dan malam hari.
“Kini UM sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Polres. Dia akan dikenakan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” sebutnya.
Novian juga menyampaikan, pihaknya akan bekerja keras mengungkap kasus curanmor, karena mengancam kenyaman dan keamanan masyarakat. Bagi para curanmor yang melawan petugas saat ditangkap, maka pihaknya tidak segan-segan melumpuhkan dengan timah panas.
“Kalau mereka melawan dan mengancam keselamatan petugas, kami akan melumpuhkan mereka,” tegasnya.
*Kahaba-05