Kabupaten Bima, Kahaba.- Ketua KPU Kabupaten Bima Yuddin Chandra NA menyampaikan penjelasan terkait dugaan Daftar Pemilih Tetap (DPT) bermasalah hasil audit Bawaslu Kabupaten Bima. Yuddin mengaku, KPU selalu terbuka menerima tanggapan apapun dan itu dianggap hal biasa selama mekanisme, prosedur dan syaratnya terpenuhi. (Baca. Hasil Audit DPT, Bawaslu Temukan Banyak Pemilih Bermasalah)
“Perlu kami sampaikan bahwa tahapan ini terbuka di setiap tingkatan dan harus disampaikan lengkap dengan mekanisme melampirkan data otentik, bukti dan by name by address,” kata Yuddin saat dihubungi, Selasa (28/8).
Perlu disampaikan kata dia bahwa DPS, DPSHP, DPSHPA dan DPT memiliki tahapan masing-masing dan setiap tahapan itu KPU terbuka menerima masukan dari siapapun. Data berbasis nama dan alamat (by name by address) pada semua tahapan itu tetap diberikan ke Bawaslu, Parpol, Disdukcapil, Calon DPD dan diumumkan ke publik.
“Dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari siapapun dan bahkan di tingkatan pleno (PPS, PPK, KPU Kabupaten Bima) ruang tanggapan ini telah diatur dalam PKPU,” terangnya.
Sebelum penetapan DPSHPA maupun DPT lanjutnya, basis data yang digunakan adalah by name by address DPSHP yang telah diberikan ke Bawaslu Kabupaten Bima. Atas dasar itu, pihaknya berharap ruang tanggapan tersebut digunakan sebelum penetapan DPT karena basis data by name by address telah diberikan untuk diklinis dan disampaikan ketika pleno DPSHPA dan DPT di setiap tingkatan.
Kemudian dalam rangka sinergisitas kelembagaan, selain basis data yang bersumber dari KPU, pihaknya sangat mengharapkan data murni hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Bima lengkap dengan bukti otentik by name by address dapat disampaikan ke KPU mulai dari DPS, DPSHP sebelum penetapan DPT.
“Ini bertujuan untuk membangun sinergisitas fungsi masing-masing demi perbaikan dan validitas data pemilih,” ujar Ketua KPU Kabupaten Bima.
Ia menambahkan, kalaupun data by name by adress DPT yang telah diberikan ke Bawaslu Kabupaten Bima ditemukan ada yang bermasalah, pihaknya menyilahkan untuk disampaikan secara resmi sehingga dapat ditandai oleh KPU dalam DPT tanpa bisa dicoret.
“Sekali lagi harusnya apa yang saya jelaskan tersebut di atas menjadi titik perhatian berdasarkan itikad kerja yang profesional secara kelembagaan masing-masing sesuai dengan tupoksi, sekaligus sinergisitas kelembagaan sesama penyelenggara,” tandasnya.
*Kahaba-03