Kabar Bima

Bakesbangpol Sosialisasi Peran Parpol Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Pileg dan Pilpres

231
×

Bakesbangpol Sosialisasi Peran Parpol Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Pileg dan Pilpres

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bima menggelar sosialisasi peran Partai Politik (Parpol) dalam membangun pendidikan dan politik, untuk meningkatkan partisipasi masyarakat pada pemilihan umum legislatif dan presiden pada 2019, di aula kantor setempat Rabu (29/8).

Bakesbangpol Sosialisasi Peran Parpol Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Pileg dan Pilpres - Kabar Harian Bima
Sosialisasi peran parpol di kantor Bakesbangpol Kota Bima. Foto: Eric

Sosialisasi dibuka Asisten III Setda Kota Bima Bidang Administrasi Umum Darwis, diikuti 48 peserta terdiri atas ketua, sekretaris dan bendahara yang berasal dari 16 partai politik di Kota Bima. sementara narasumber dari unsur KPU Kota Bima Abdul Azis dan Akademisi STIH Bima Doktor Ridwan.

Bakesbangpol Sosialisasi Peran Parpol Dalam Meningkatkan Partisipasi Masyarakat di Pileg dan Pilpres - Kabar Harian Bima

Sekretaris Badan Kesbangpol Kota Bima Abdul Farid melaporkan, kegiatan tersebut bertujuan untuk mensosialisasikan agenda nasional tahun 2019 yaitu pemilihan calon legislatif dan presiden.

Kegiatan itu juga diharapkan melalui partai politik dapat meningkatkan pendidikan dan pemahaman masyarakat, sehingga tingkat partisipasi masyarakat semakin tinggi pada 2 agenda besar pemilu legislatif dan presiden pada 2019.

Sementara itu, Asisten III Darwis dalam sambutannya menyampaikan, tujuan dan fungsi parpol dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 yang direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, sudah jelas menerangkan kewajiban melaksanakan pendidikan politik.

Pengenalan politik sudah menjadi keharusan oleh partai politik. Rakyat harus mendapatkan pendidikan politik sesuai pasal 1 ayat (4) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik.

“Pasal ini menyebutkan bahwa pendidikan politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman tentang hak, kewajiban dan tanggungjawab setiap warga Negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara”, kutip Asisten.

Selain itu, dia menyampaikan undang-undang parpol menjelaskan pendidikan politik berkaitan dengan 3 hal yaitu pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga Negara Indonesia dalam membangun etika dan budaya politik dan ketiga pengkaderan anggota partai politik secara berjenjang dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, pendidikan politik dan pengkaderan partai menjadi langkah peningkatan kualitas kehidupan berbangsa warga Negara.

“Semoga politik menjadi solusi permasalahan kehidupan berbangsa dan bernegara kita,” tandasnya.

Sementara itu, Anggota Komisioner KPU Kota Bima Agusalim menuturkan, saat Pilkada Kota Bima tingkat pemilih yang memberikan hak suara mencapai 80 persen. Artinya ada penambahan partisipatif masyarakat, dibandingkan pada pemilihan 5 tahun sebelumnya.

“Dengan bertambahnya tingkat partisipatif masyarakat dalam memberikan hak pilih, semoga di tahun 2019 kedepan bisa semakin bertambah,” harapnya.

*Kahaba-04