Kabar Bima

Bawaslu Imbau Caleg Tidak Pasang Spanduk dan Iklan di Media

220
×

Bawaslu Imbau Caleg Tidak Pasang Spanduk dan Iklan di Media

Sebarkan artikel ini

Kota Bima,  Kahaba.- Bawaslu mengimbau kepada calon anggota legislatif sementara untuk tidak memasang spanduk disejumlah ruas jalan dan memasang iklan di media massa. Sebab, para kompetitor tersebut belum ditetapkan oleh KPU Kota Bima.

Bawaslu Imbau Caleg Tidak Pasang Spanduk dan Iklan di Media - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani. Foto: Ist

“Pemasangan spanduk dan iklan di media massa belum boleh. Karena belum penetapan daftar calon oleh KPU. Sekarang masih daftar calon sementara. Sesuai jadwal nanti tanggal 20 September 2018 baru ditetapkan oleh KPU,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Bima Asrul Sani, Kamis (30/8).

Bawaslu Imbau Caleg Tidak Pasang Spanduk dan Iklan di Media - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Pemilu 2019, masa kampanye dimulai 23 September 2018 hingga 13 April 2019.

Atas kesepakatan bersama instansi yang tergabung dalam satuan tugas pengawasan kampanye, yakni Bawaslu, KPU, Dewan Pers, dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), selama masa jeda sejak penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 pada 18 Februari 2018 hingga masa kampanye, Parpol boleh menyosialisasikan nomor urut partai untuk kalangan internal Parpol.

Untuk itu, pihaknya sedang mendata alat sosialisasi dari semua caleg, termasuk di partai politik. Kemudian akan dilayangkan surat bersifat imbauan untuk sementara tidak memasang spanduk dan iklan di media massa.

“Kalau dipasang sekarang sebelum ada penetapan, jelas melanggar ketentuan,” terangnya.

Jika ada yang masih memasang sambung mantan wartawan itu, pihaknya akan terus melakukan upaya pencegahan dan terus memberikan imbauan kepada partai politik. Agar meminta kepada caleg untuk tidak memasang.

“Di spanduk dan iklan caleg di media massa ada pemuatan logo partai dan nomor urut partai, bahkan nomor urut caleg. Kalau masih pasang, nanti akan diberikan sanksi,” katanya.

Menurut Asrul, kampanye dengan metode pemasangan alat peraga di tempat umum dan iklan di media massa cetak, media massa elektronik serta internet difasilitasi oleh KPU dengan dana dari APBN.

“Iklan dan rapat umum hanya dilakukan 21 hari sebelum masa tenang, yakni dari 24 Maret 2019 sampai 13 April 2019,” tambahnya.

*Kahaba-01