Kabar Bima

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembongkaran Satwa Dilindungi

221
×

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembongkaran Satwa Dilindungi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Jajaran Sat Polres Bima Kota bersama anggota Polsek Sape mengamankan 3 orang yang diduga melanggar UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem dan PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang pengawetan jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembongkaran Satwa Dilindungi - Kabar Harian Bima
Barang bukti cangkang penyu saat diamankan. Foto: Dok Polres Bima Kota

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, penangkapan dilakukan Sabtu (1/9) sekitar pukul 12.00 Wita, dipimpin lansung Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Novian Reza.

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pembongkaran Satwa Dilindungi - Kabar Harian Bima

Ia menyebutkan 3 pelaku yang diamankan masing-masing, pemilik gudang SY (56) dan IF (40) nelayan warga Desa Bugis serta SP (46) nelayan warga Desa Sabalana Sulawesi Selatan.

“Barang bukti yang diamankan 31 box cangkan penyu, 3 cangkang dada penyu, 14 kantong plastik sirip penyu, 1 karung kulit penyu, daging penyu 13 Box,” sebutnya.

Suratno mengungkapkan, kronologis penangkapan bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat SY sedang terjadi pembongkaran satwa yang di lindungi.

Menanggapi informasi tersebut, tim gabungan menuju ke alamat tersebut dan benar menemukan tempat penyimpanan atau gudang tempat terjadi pembongkaran dan pengepakan barang-barang dan daging penyu yang sudah di potong dan di masukan dalam box.

“Tim gabungan langsung mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Kantor Sat Reskrim Res Bima Kota untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.

*Kahaba-01