Kabar Bima

Kasus K2 dan Bappeda, Pemkot Bima Dinilai Aneh, Kinerja Polisi Juga Disorot

264
×

Kasus K2 dan Bappeda, Pemkot Bima Dinilai Aneh, Kinerja Polisi Juga Disorot

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Data dan dokumen K2 yang diminta penyidik Polres Bima Kota tak kunjung diserahkan oleh Pemerintah Kota Kota Bima. Terakhir, polisi sudah mengirim surat permintaan yang ketiga kalinya. Namun, tak ada tanda dokumen itu diserahkan. Mekanismenya terlalu banyak yang harus dilewati.

Kasus K2 dan Bappeda, Pemkot Bima Dinilai Aneh, Kinerja Polisi Juga Disorot - Kabar Harian Bima
Dosen STISIP Mbojo-Bima Arif Sukirman. Foto: Bin

Demikian juga dengan dokumen temuan kerugian negara miliaran rupiah di Bappeda Kota Bima. Penyidik Polres Bima Kota bahkan sudah mengirim surat ke Penjabat Walikota Bima, agar bisa menyerahkan data dan dokumen yang dibutuhkan oleh polisi.

Kasus K2 dan Bappeda, Pemkot Bima Dinilai Aneh, Kinerja Polisi Juga Disorot - Kabar Harian Bima

Akademisi STISIP Mbojo – Bima Arif Sukirman menilai ada yang aneh dengan sikap Pemerintah Kota Bima dari 2 kasus tersebut. Keengganan untuk menyerahkan data ke polisi, semakin memperlihatkan adanya indikasi tidak beresnya 2 masalah itu.

“Pemerintah ini aneh, dokumen itu untuk kepentingan pemeriksaan, kenapa tidka kooperatif,” sorotnya, Minggu (2/9).

Menurut dia, seperti kasus K2, jika sudah 3 kali polisi melayangkan surat permintaan data dan dokumen, namun tak kunjung diserahkan. Polisi bisa menggunakan kewenangannya untuk memaksa dan melakukan penyitaan.

Karena kata dia, 3 kali permintaan itu sama halnya 3 kali polisi memanggil calon tersangka untuk kepentingan pemeriksaan. Apabila tidak diberikan oleh pemerintah soal data dan dokumen K2, atau data temuan kerugian negara di Bappeda, polisi bisa menggunakan kewenangannya.

“Sita saja, polisi punya kewenangan itu,” katanya.

Dari analisa akademis, Arif menduga, enggannya pemerintah menyerahkan data dan dokumen yang diminta itu, ada indikasi pemerintah ingin merubah data terkait 2 permasalahan dimaksud. Atau ingin menghilangkan barang bukti.

Untuk itu, penyidik polisi juga diminta untuk segera bereaksi dan menggunakan kewenangan yang diatur oleh UU tersebut. Jangan sampai pemerintah merubah atau menghilangkan sejumlah barang bukti yang diminta.

“Polisi juga jangan mau dikelabui, siapa tahu para penyidik nanti malah menerima data dan dokumen fiktif,” tuturnya.

Pria yang juga Ketua KPK Tipikor Wilayah Bima ini meminta agar polisi bersikap tegas. Menunjukan kinerja yang profesional, tidak tebang pilih menangani persoalan pidana.

“Harus diakui, di Pemerintah Kota Bima itu banyak penyimpangan dan membutuhkan perhatian dari semua pihak, terutama dari aparat penegak hukum,” tambahnya.

*Kahaba-01