Kota Bima, Kahaba.- Pembagian dana untuk Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Kelurahan Matakando menuai protes warga. Pasalnya, kuat dugaan nama penerima manfaat yang sebelumnya didata, justru diganti dengan dengan warga lain yang baru menetap.
Warga Kelurahan Matakando Irwan menyorot bantuan tersebut berdasarkan data yang dimilikinya. Menurut dia, ada 2 nama warga yang telah nyata memiliki nama, justeru tidak mendapatkan bantuan tersebut.
“2 nama warga yang berhak bersama Siti Hadijah dan Rukayah di RT 01 RW 01 Kelurahan Matakando. Saat bantuan turun, rumah mereka justru tidak diperbaiki,” ungkapnya, Senin (3/9).
Kata dia, berdasarkan data RTLH Kelurahan Matakando, Program BSPS T-1 tahun 2018 nama Siti Hadijah dan Rukayah ada sebagai penerima manfaat. Tapi miris kemudian dihadapi keduanya, saat tim teknis bersama jajaran Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Bima turun malah memperbaiki rumah warga lain.
“Rumah yang diperbaiki itu milik FR dan SL, berdekatan dengan rumah milik Hadijah dan Rukayah. Padahal nama mereka tidak tercantum dalam data sebagai penerima manfaat,” katanya.
Ia pun menduga ada oknum yang bermain dengan mengganti nama penerima manfaat. Kemudian tidak berkomunikasi dengan Dinas Perkim. Sehingga dalam pelaksanaannya, warga yang seharusnya berhak menerima bantuan justeru dialihkan ke warga lain.
“Ini baru dugaan, namun untuk memastikan saya bersama warga akan melaporkan ke Kelurahan Matakando dan Dinas Perkim. Agar bisa ditindaklajuti, dan diketahui pokok permasalahannya,” tutur Irwan.
Sementara itu Lurah Matakando RR Irwan yang dimintai tanggapan mengakui adanya polemik soal itu di masyarakat. Setelah itu, langsung turun kroscek lapangan bersama pelapor dan 2 warga setempat.
“Saya sudah tengahi permasalahan ini, memanggil warga setempat dan pihak Dinas Perkim. Agar bisa cari solusi,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil kroscek dan ferivikasi tersebut, Siti Hadijah tidak berada di tempat karena telah berada di luar daerah untuk bekerja. Apalagi berdasarkan aturan, kriteria dan syarat penerima bantuan harus ada 3 hal yang terpenuhi, yaitu telah menikah, tanah milik sendiri dan bentuk fisik rumah.
Sementara untuk rumah Siti Hadijah, ternyata bentuk fisiknya belum memenuhi persyaratan. Namun pihak dinas memberikan kompensasi, bila sanggup menaikan tembok rumah 1 meter saja. Kemudian memotretnya dan melaporkan kembali ke Dinas Perkim, maka bantuan diupayakan akan disalurkan.
Kemudian terkait Rukayah, selaku kepala kelurahan tidak mengetahui adanya perubahan nama penerima manfaat. Karena secara detail teknisnya tidak dilibatkan. Tapi yang pasti, dirinya akan berupaya menanyakan kembali ke dinas terkait.
“Sepengetahuan saya, bantuan RLTH dan BSPS itu berbeda. Karena memakai anggaran daerah dan pusat. Saya akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perkim, melaporkan kejadian ini,” tambahnya.
*Kahaba-04