Kabar Bima

Sprint Keluar, Penyidik Mulai Resmi Periksa Temuan di Bappeda

232
×

Sprint Keluar, Penyidik Mulai Resmi Periksa Temuan di Bappeda

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bima Kota mulai masuk dan melakukan serangkaian proses terkait kasus temuan kerugian negara miliaran rupiah di Bappeda Kota Bima. Langkah awal yang dilakukan, polisi menemui Pj Walikota Bima untuk koordinasi. (Baca. Di Bappeda, Belanja Rp 6 Miliar Lebih Jadi Temuan, Begini Tanggapan BPK)

Sprint Keluar, Penyidik Mulai Resmi Periksa Temuan di Bappeda - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Reza. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Reza mengatakan, pihaknya memang menunggu waktu 60 hari pengembalian yang diberikan oleh BPK RI. Kendati sekarang proses pengembalian ditangani TPTGR, tapi tak menghalangi polisi untuk memulai periksa.  (Baca. Akui Temuan BPK Sebesar Rp 6 Miliar, Begini Penjelasan Kepala Bappeda)

Sprint Keluar, Penyidik Mulai Resmi Periksa Temuan di Bappeda - Kabar Harian Bima

“Waktu dari BPK 60 hari sudah selesai, sekarang pemerintah bentuk TPTGR. Makanya kita datang menghadap Pj untuk koordinasi,” kata Akmal didampingi Penyidik Tipikor Polres Bima Kota AIPDA Dwi Sinanto, sesaat sebelum masuk ke ruangan Pj Walikota Bima, Selasa (4/9). (Baca. Temuan di Bappeda, Wahab: Saya Terima Honor Sekali, SPJ Nama Saya Banyak Sekali)

Menurut Akmal, setelah 60 hari waktu yang diberikan BPK. Pihaknya sudah mulai melakukan penyelidikan secara resmi. Bahkan sudah keluar Surat Perintah Tugas (Sprint) untuk melaksanakan proses temuan dimaksud. (Baca. 4 Orang di Bappeda Wajib Kembalikan Kerugian Negara dan Diberi Sanksi)

Kemudian saat koordinasi dengan Pj Walikota Bima sambung Akmal, pihaknya akan meminta SK TPTGR apakah sudah dibentuk atau tidak, karena tiap kali temuan harus ada SK untuk TPTG. Lalu menanyakan sejauh mana prosesnya. (Baca. Dugaan Korupsi di Bappeda, Pengembalian Kerugian Negara Tidak Menghapus Terjadinya Tindak Pidana)

“Termasuk progres pengembalian kerugian negara itu kita tanyakan sama Pj Walikota Bima,” tuturnya.

Akmal juga mengakui, pihaknya juga akan meminta dokumen temuan BPK dengan kerugian Rp 6 miliar lebih. Kemudian menanyakan kenapa hanya dibebankan pengembalian Rp 1,1 M, sementara sisanya tidak dikembalikan. (Baca. Penyidik Tipikor Bidik Dugaan SPJ Fiktif di Bappeda)

“Kita tahunya Rp 6 miliar lebih kerugian itu, kalau hanya dikembalikan Rp 1,1 miliar. Trus sisanya itu mau dibebankan kemana,” tanyanya.   (Baca. Akademisi Duga Kerugian Negara di Bappeda Mengalir ke Pejabat Tinggi, Polisi Diminta Segera Lidik)

*Kahaba-01