Kabar Bima

Berkas Perkara Kasus Narkoba 994,4 gram Diserahkan ke Jaksa

234
×

Berkas Perkara Kasus Narkoba 994,4 gram Diserahkan ke Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas perkara kasus narkotika yang melibatkan terduga bandar besar RD (35), dengan barang bukti sebanyak 994,4 gram, sudah diajukan ke Kejaksaan atau tahap 1. (Baca. Bandar dan Sabu-Sabu 1 Kg Diamankan, Ini Penangkapan Terbesar di NTB)

Berkas Perkara Kasus Narkoba 994,4 gram Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima
RD dan SF saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Deno

“Berkas tahap 1 sudah kami ajukan ke jaksa tanggal 29 Agustus 2018, untuk diteliti JPU guna kelanjutan proses hukum,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Selasa (4/9).

Berkas Perkara Kasus Narkoba 994,4 gram Diserahkan ke Jaksa - Kabar Harian Bima

Kata Jusnaidin, penelitian berkas tersebut akan dilaksanakan selama 2 pekan. Jika berkasnya selesai dan dinyatakan lengkap, maka pihaknya akan menaikan status hukum berkas tersebut ke tahap 2. Jika tidak lengkap, maka akan dilengkapi kembali sesuai petunjuk JPU.

“Kami masih menunggu hasil penelitian dari kejaksaan terkait berkas perkara kasus tersebut,” jelasnya.

Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima Reza Safetsila mengatakan, berkas tersebut sudah diterima, jaksa peneliti langsung melakukan penelitian.

“Penelitian berkas diatur sesuai ketentuan pasal 138 ayat 1 KUHAP. Syarat Formil dan materil akan menjadi dasar penelitian berkas perkara,” katanya.

Lanjut Reza, penelitian syarat formil berkaitan dengan tindakan-tindakan kepolisian dalam penanganan perkara, sedangkan syarat materil terkait dengan perbuatan pidana yang disangkakan terhadap tersangka.

Seandainya dalam waktu 7 hari proses penelitian hasilnya tidak lengkap, maka berkas tersebut akan dikembalikan dan memberikan petunjuk-petunjuk pada penyelidik untuk melengkapi.

“Hasil penelitian, berkas tersebut akan dikembalikan pada penyidik, karena dianggap belum lengkap, baik syarat secara formil maupun syarat materil,” ungkapnya.

*Kahaba-05