Kabar Bima

Bawaslu Kota Bima Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019

202
×

Bawaslu Kota Bima Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Bima menggelar rapat koordinasi (Rakor) dan sosialisasi pengawasan tahapan Pemilu 2019, di aula Hotel Camelia, Selasa (4/9). Kegiatan tersebut dihadiri, Ketua KPU Kota Bima Bukhari, Kepala Bakesbangpol Achmad Fathoni serta utusan parpol peserta pemilu.

Bawaslu Kota Bima Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 - Kabar Harian Bima
Foto bersama usai Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019. Foto: Ist

Ketua Bawaslu Kota Bima Muhaimin menjelaskan, sesuai dengan penetapan partai politik peserta pemilu 2019 dan untuk melaksanakan ketentuan sesuai dengan Pasal 276 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 hari setelah ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Bawaslu Kota Bima Rakor dan Sosialisasi Tahapan Pemilu 2019 - Kabar Harian Bima

“Kegiatan rakor ini untuk memberikan pemahaman kepada parpol dan juga panitia pengawasan pemilu di tingkat Kecamatan tentang pelaksanaan program pemilu,” ujarnya.

Melalui rakor dan sosialisasi ini ia berharap, parpol juga dapat bekerja sama untuk melakukan segala tindakan menjelang Pemilu 2019. Semua parpol juga tidak memasang atribut partai, sebelum waktu yang ditentukan oleh KPU atau Bawaslu.

“Karena sesuai Pasal 276 UU Nomor 7 tentang pemilu, setelah 3 hari ditetapkan Daftar Calon Tetap (DCP), maka belum bisa memasang atribut kampanye,” tegasnya.

Ditambahkan Muhaimin, berdasarkan aturan kampanye. Tahapannya dimulai pada 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 5 Tahun 2018, tentang perubahan atas PKPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan Pemilu tahun 2019.

Berdasarkan aturan tersebut, Parpol peserta pemilu 2019 juga dilarang membuat dan menayangkan iklan kampanye di lembaga penyiaran, media massa baik cetak maupun elektronik atau online. Karena KPU setempat akan memfasilitasi iklan kampanye sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Parpol dibolehkan melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal parpol, serta pemberitaan mengenai sosialisasi Parpol peserta pemilu 2019 dilakukan dengan mengedepankan prinsip proporsionalitas dan keberimbangan,” tambahnya.

*Kahaba-04