Kabar Bima

Kasus K2 Ada Keterlibatan Pejabat Tinggi, Penyidik: Kita Lihat Nanti

201
×

Kasus K2 Ada Keterlibatan Pejabat Tinggi, Penyidik: Kita Lihat Nanti

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Penyidik Polres Bima Kota saat itu terus memeroses kasus tenaga honor kategori 2 (K2). Sebagai bentuk keseriusan, surat permintaan sejumlah dokumen dilayangkan kembali ke Pemerintah Kota Bima dan telah didisposisi oleh Pj Walikota Bima. (Baca. Kasus K2 Diduga Langgar Persyaratan, 156 Saksi Diperiksa)

Kasus K2 Ada Keterlibatan Pejabat Tinggi, Penyidik: Kita Lihat Nanti - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Reza. Foto: Bin

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Reza bersama Penyidik Tipikor AIPDA Dwi Sinanto menjelaskan, saat ini pihaknya membutuhkan sejumlah dokumen untuk mendukung proses penyelidikan. Karena sejumlah keterangan ratusan orang saksi yang sudah diperiksa, harus disesuaikan dengan dokumen K2 yang diminta ke OPD terkait.  (Baca. Kasus K2 dan Bappeda, Pemkot Bima Dinilai Aneh, Kinerja Polisi Juga Disorot)

Kasus K2 Ada Keterlibatan Pejabat Tinggi, Penyidik: Kita Lihat Nanti - Kabar Harian Bima

‘Makanya kita hari ini bertemu dengan Pj Walikota Bima, untuk koordinasi soal dokumen K2,” katanya sesaat sebelum masuk ke ruangan Pj Walikota Bima, Selasa (4/9). (Baca. Data K2 dan Bappeda Yang Diminta Polisi Akhirnya Didisposisi Pj Walikota Bima)

Ditanya apakah kasus K2 tersebut juga ada keterlibatan pejabat tinggi yang  masih aktif dan mantan pejabat tinggi daerah? Sebab, menurut informasinya, seorang sopir di bagian sekretariat Pemkot Bima diluluskan padahal tidak memenuhi syarat dan ketentuan. Akmal menjawab tidak ingin berandai-andai. Karena proses penyelidikan ini masih terus berlanjut. (Baca. Ketiga Kalinya Polisi Minta Dokumen K2, Pemkot tak Kunjung Serahkan)

“Kita tidak bisa berandai, kita lihat saja nanti. Karena 400 orang lebih yang lulus K2 harus kita periksa. Sementara yang sudah dimintai keterangan sebanyak 156 saksi, baik yang lulus maupun yang tidak lulus,” terangnya.

Ia mengaku, dari kasus ini yang perlu dikejar juga adalah pejabat yang memberikan rekomendasi. Sebab, dugaan bermasalahnya perekrutan ini karena melanggar ketentuan dan persyaratan.

“Aturannya, per 31 Desember 2005. Tapi banyak yang baru mengabdi diatas ketentuan tersebut. Makanya kita kejar yang memberikan rekomendasi untuk melangkahi syarat dan ketentuan,” inginnya.

Akmal menambahkan, setelah dokumen K2 yang diminta bisa didapat. Pihaknya akan fokus terlebih dahulu memeriksa saksi yang lulus dan tidak lulus, yang masih tersisa. Setelah itu, memanggil panggil pejabat terkait.

*Kahaba-01