Kabar Bima

Modus Tata Kota, Kades dan Perangkat Desa Rasabou Ambil Tanah Warga

199
×

Modus Tata Kota, Kades dan Perangkat Desa Rasabou Ambil Tanah Warga

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Puluhan hektar lahan milik warga Desa Rasabou Kecamatan Bolo diklaim dengan niat untuk dimiliki oleh Kepala Desa, sejumlah oknum perangkat desa, kepala dan anggota lembaga desa setempat. Pengklaiman itu dilakukan lewat program tata kota tahun 2009 lalu, yang kini telah diterbiatkan sertifikatnya.

Modus Tata Kota, Kades dan Perangkat Desa Rasabou Ambil Tanah Warga - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kaur Umum dan Aset Desa Rasabou Muslim H A Wahab membenarkan itu, bahkan sebagian dari mereka memiliki 2 sertifikat.

Modus Tata Kota, Kades dan Perangkat Desa Rasabou Ambil Tanah Warga - Kabar Harian Bima

“Selain menggunakan nama pribadi, juga menggunakan nama anaknya,” ungkap Muslim, Rabu (12/9).

Kata dia, dalam peta tata kota juga ada tanah atas nama Diah Anggriani. Padahal warga setempat tidak ada yang memiliki nama tersebut. Selain itu, tanah tidak bertuan diperkirakan seluas puluhan are.

“Ada banyak lahan yang tidak bertuan,” terangnya.

Salah satu pemilik lahan Muhammad Khardi mengaku kecewa dengan sikap perangkat, kades serta lembaga desa yang disinyalir memiliki sertifikat di atas hak warga tersebut. Apalagi kebanyakan pemilik lahan merupakan warga yang hidup di bawah garis kemiskinan.

“Sama warganya yang miskin, masih saja dirampas haknya,” kesalnya.

Akibat masalah tersebut, pemerintah desa setempat mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bima untuk melakukan Land Consolidation (LC) dengan melibatkan pemilik lahan, unsur keamanan, perangkat dan Kades setempat serta lembaga desa di Aula kantor desa setempat, Senin (10/9) lalu.

“Dari pertemuan tersebut sempat terjadi ketegangan, namun bisa diredam karena ada kesiapan perangkat, kades serta lembaga desa untuk mengembalikan tanah-tanah warga,” katanya.

Ia mengaku, sebelum tata kota dilakukan, semua pemilik lahan sepakat untuk membubuhkan tanda tangan terkait pemotongan 20 persen dari luas lahan. Namun pemotongan tersebut diperuntukkan fasilitas umum, bukan untuk perangkat, kades dan lembaga desa.

“Kita akui pernah menandatangi surat pernyataan terkait pemotongan 20 persen. Tapi untuk pembuatan gang, lapangan voli, pembangunan musala serta lainnya,” tuturnya.

Karena ada reaksi warga yang melakukan protes saat sosialisasi LC, perangkat, kades dan anggota lembaga desa berjanji akan mengembalikan semua sertifikat atas nama mereka dalam waktu sepekan.

Sementara itu, Kepala Desa Rasabou, Julkisman mengatakan, dirinya bersama perangkat dan lembaga desa sudah menyatakan kesiapan untuk mengembalikan sertifikat atas nama mereka di atas lahan milik warga tersebut.

“Kami siap mengembalikanya, bukti pengembalian akan dibuat sekdes,” ujarnya.

Pada prinsipnya kata dia, mereka sudah bersedia untuk mengembalikan sertifikat tersebut. Buktinya 4 sertifikat sudah dikembalikan sebelum sosialisasi LC dilakukan.

“Sertifikat sudah ada yang dikembalikan. Hal itu adalah bukti kesiapan kita untuk menyerahkan hak rakyat itu,” tandasnya.

*Kahaba-10