Kabar Bima

Berkas Tersangka Penipuan Paket Proyek Dilimpahkan ke Kejaksaan

212
×

Berkas Tersangka Penipuan Paket Proyek Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Berkas AR (34) tersangka kasus penipuan proyek beberapa waktu lalu dengan korban Fahmi Ardi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bima, Rabu (Rabu/9). Pelimpahan berkas dilakukan Penyidik Sat Reskrim Polres Bima bersama tersangka AR. (Baca. Janji Proyek, Terduga Penipu ini Diamankan)

Berkas Tersangka Penipuan Paket Proyek Dilimpahkan ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima
Kasubbag Humas Polres Bima Kota, IPDA. Suratno. Foto: Deno

Kasubbag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno mengatakan, setelah melalui proses penyelidikan berkas kasus AR dinyatakan lengkap. (Baca. Terduga Penipu ini Kabur Saat Diamankan di Kantor Polisi)

Berkas Tersangka Penipuan Paket Proyek Dilimpahkan ke Kejaksaan - Kabar Harian Bima

Tersangka kasus penipuan dengan janji proyek yang menyebabkan korbannya merugi Rp40 juta ini dijerat pasal 378 tentang penipuan dengan ancaman 4 tahun penjara.

“Berkas perkara AR hari ini masuk tahap 2. Kita sudah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Tersangka diancam hukuman 4 tahun penjara,” ungkap Suratno.

*Kahaba-05