Kabar Bima

Putusan DKPP, 5 Komisioner KPU Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

215
×

Putusan DKPP, 5 Komisioner KPU Tidak Terbukti Langgar Kode Etik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Sidang dugaan pelanggaran kode etik 5 komisioner KPU Kota Bima akhirnya selesai digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Jakarta. Pengaduan Al Imran terkait kasus pemilih coblos 2 kali pada Pilkada Kota Bima dinyatakan ditolak secara keseluruhan oleh DKPP.

Putusan DKPP, 5 Komisioner KPU Tidak Terbukti Langgar Kode Etik - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor 188/DKPP-PKE-VII/2018 ini diputuskan melalui rapat pleno 6 Anggota DKPP pada Rabu 5 September 2018 dan dibacakan pada Rabu 12 September 2018 lalu.

Putusan DKPP, 5 Komisioner KPU Tidak Terbukti Langgar Kode Etik - Kabar Harian Bima

Seperti dikutip Kahaba.net pada Senin (17/9) siang dalam salinan putusan dari laman resmi dkpp.go.id, 5 Komisioner KPU Kota Bima yakni Bukhari (teradu I), Tamrin (teradu II), M Saleh (teradu III), Fatmatul Fitriah (teradu IV) dan Agussalim (teradu V) tidak terbukti melanggar kode etik.

Sidang putusan DKPP dilaksanakan 5 Majelis Hakim yakni Muhammad, Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati dan Fritz Edward Siregar serta dihadiri Pengadu dan Teradu.

Berdasarkan penilaian atas fakta dalam persidangan, setelah DKPP memeriksa keterangan pengadu, memeriksa dan mendengar jawaban para teradu, memeriksa keterangan pihak terkait dan memeriksa bukti-bukti dokumen yang disampaikan pengadu dan para teradu ada 4 poin yang diputuskan.

Yakni, DKPP menolak pengaduan pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik 5 orang teradu (Komisioner KPU Kota Bima), memerintahkan KPU Provinsi NTB untuk menindaklanjuti putusan ini paling lama 7 hari sejak putusan dibacakan dan memerintahkan Bawaslu RI untuk mengawasi putusan tersebut.

Salah satu dasar pertimbangan DKPP menolak pengaduan pengadu karena para teradu telah melaksanakan tahapan pemungutan, perhitungan suara dan rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat PPK dan Kota sesuai dengan tahapan program dan jadwal yang sudah ditetapkan dalam PKPU Nomor 1 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PKPU Nomor 2 Tahun 2018.

Dugaan adanya pemilih yang mencoblos lebih dari satu kali pada TPS yang berbeda yaitu TPS 06 Kelurahan Dara dan TPS 17 Kelurahan Jatiwangi, para teradu sama sekali tidak memperoleh informasi atau laporan apapun dari KPPS, PPS dan PPK serta dari Pengawas TPS dan PPL, saksi pasangan calon, pemantau dan juga masyarakat di sekitar TPS terkait adanya pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali pada kedua TPS tersebut.

Para teradu mengetahui setelah menerima rekomendasi Panwas Kota Bima pada 3 Juli 2018 yaitu sehari sebelum para teradu melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara di tingkat KPU Kota Bima.

Pertimbangan lainnya, mengenai dalil aduan pengadu yang menyatakan bahwa para teradu tidak menggunakan suara suara yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan adalah tidak benar dan mengada-ngada.

*Kahaba-03