Kabar Bima

Dinilai Gelapkan Aset Negara, Dewan Minta Pemkot Laporkan Mantan Kepala Bappeda ke Polisi

260
×

Dinilai Gelapkan Aset Negara, Dewan Minta Pemkot Laporkan Mantan Kepala Bappeda ke Polisi

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Ulah mantan Kepala Bappeda Kota Bima AB yang membawa lari mobil dinas hampir selama 9 bulan, mendapat sorotan anggota DPRD Kota Bima Taufik HA Karim. Menurut Taufik, prilaku AB tersebut merupakan penggelapan aset negara. (Baca. Mantan Kepala Bappeda Diduga Bawa Lari Mobil Dinas)

Dinilai Gelapkan Aset Negara, Dewan Minta Pemkot Laporkan Mantan Kepala Bappeda ke Polisi - Kabar Harian Bima
Ketua Komisi I DPRD Kota Bima Taufik HA Karim. Foto: Ist

Menurut pria yang juga Ketua Komisi I itu, dinas terkait harus cepat bertindak. Bersurat minta pengembalian, bila perlu menarik kembali aset daerah tersebut. Karena mobil dinas itu fasilitas negara yang dibeli menggunakan uang rakyat. (Baca. Mantan Kepala Bappeda Diminta Kembalikan Mobil Dinas)

Dinilai Gelapkan Aset Negara, Dewan Minta Pemkot Laporkan Mantan Kepala Bappeda ke Polisi - Kabar Harian Bima

“Itu bukan miliki pribadi yang seenaknya dibawa sana-sini. AB itu sudah menggelapkan aset negara,” tudingnya, Selasa (18/9).

Apalagi mobil dinas tersebut kata Taufik, informasi yang disampaikan media bahwa mobil dinas itu dibawa lari sebelum dilakukan pelelangan aset. Maka secepatnya pihak eksekutif bertindak agar aset negara tersebut tidak sengaja dihilangkan.

Duta PPP itu menyorot, kelakuan mantan pejabat tersebut terlalu enak. Membawa kendaraan dinas tanpa merasa bersalah. Jika tidak segera ditindaklanjuti, maka ditakutkan aset daerah tersebut rusak atau bahkan bisa saja hilang.

“Bappeda harus menarik cepat. Jika tidak diberikan, segera dilaporkan dan diproses secara hukum, karena itu masuk tindak pidana,” bebernya.

Ditambahkan Taufik, ulah mantan pejabat tersebut harus menjadi pelajaran bagi setiap pejabat yang akan memasuki masa pensiun. Agar tidak melakukan hal yang serupa. Apabila ada yang ingin memiliki mobil dinas menjadi milik pribadi, maka lewati tahapan dan prosedur pelelangan.

*Kahaba-04