Kabar Bima

ASN Terpidana Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Bagaimana di Pemkot Bima?

324
×

ASN Terpidana Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Bagaimana di Pemkot Bima?

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Terbit Surat Keputusan Bersama (SKB) masing – masing Mendagri, MenPAN-RB dan BKN untuk mengambil tindakan tegas terhadap ribuan ASN pelaku Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang sudah berketetapan hukum tetap (inkracht). Keputusan bersama itu ditandatang dan mulai berlaku tanggal 13 September 2018.

ASN Terpidana Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Bagaimana di Pemkot Bima? - Kabar Harian Bima
Sekda Kota Bima Mukhtar Landa. Foto: Bin

Kepala Biro Humas BKN Mohammad Ridwan melalui siaran pers yang disampaikan di situs resmi BKN www.bkn.go.id mengatakan, keputusan bersama tersebut dalam rangka sinergisitas instansi pemerintah untuk membersihkan birokrasi dari ASN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

ASN Terpidana Korupsi Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Bagaimana di Pemkot Bima? - Kabar Harian Bima

Sebab, tercatat dari 2.357 ASN Tipikor inkracht, sebanyak 1.917 ASN masih bekerja aktif di pemerintah kabupaten dan kota, 342 PNS bekerja di Pemerintah Provinsi dan 98 ASN bekerja di kementerian atau lembaga di wilayah pusat.

“Melalui sinergisitas ini, BKN berharap ada pertambahan jumlah yang signifikan atas ASN Tipikor inkracht yang diberhentikan tidak dengan hormat dari birokrasi mengingat apa yang dilakukan ASN pelaku Tipikor inkracht itu telah merugikan Negara,” ujarnya.

Lantas bagiamana di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima? Sekda Kota Bima H Mukhtar Landa mengaku, daerah tetap patuh terhadap SKB 3 menteri tersebut, karena itu wajib dilaksanakan. Hanya saja menurut informasi yang diperolehnya, menindak harus terlebih dahulu dikoordinasikan dengan BKN regional masing – masing.

“Nanti akan kita koordinasi dengan BKN Denpasar,” katanya, Selasa kemarin.

Kata Mukhtar, menurut SKB 3 Menteri tersebut ASN untuk terpidana korupsi. Sementara di Kota Bima, ada juga ASN yang masuk penjara bukan karena korupsi.

“Yang sudah diputus inkracht karena kasus koruspi ya harus dipecat. Jika tidak dilaksanakan maka kepala daerah selaku pembina kepegawaian akan ditindak,” ungkapnya.

Ditanya kapan proses pemecatan tidak dengan hormat untuk ASN terpidana korupsi di Kota Bima? Mukhtar mengaku masih ada waktu dan diberikan ruang untuk berkoordinasi dengan BKN Denpasar.

“Soal jumlah berapa orang ASN, saya tidak bisa menyebutkan berapa banyak, karena ada juga yang sudah pindah ke provinsi. Mungkin BKPSDM yang lebih tahu,” tuturnya.

*Kahaba-01