Kabar Bima

Dishubkominfo Gelar Rakor Pemanfaatan Website

239
×

Dishubkominfo Gelar Rakor Pemanfaatan Website

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Kabupaten Bima Rabu, (17/10/2012)  mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) pemanfaatan website www.bimakab.go.id dan media center untuk kegiatan keterbukaan informasi publik  di Aula Kantor Bupati Bima. Rakor yang dilaksanakan atas dukungan AIPD Australia dihadiri oleh seluruh SKPD lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bima.

Dishubkominfo Gelar Rakor Pemanfaatan Website - Kabar Harian Bima
Diskominfo kabupaten Bima saat menggelar rapat kordinasi pemanfaatan Website Pemerintah Kabupaten Bima. Foto: Bagian Humas Pemkab Bima

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Bima, Zunaidin, S.Sos, MM, selaku ketua panitia menjelaskan salah satu satu strategi publikasi informasi bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Bima saat ini adalah menggunakan website resmi Pemkab Bima  dengan nama domain www.bimakab.go.id juga dipandang perlu untuk membuat website setiap SKPD untuk lebih memaksimalkan pengelolaan informasi.

Dishubkominfo Gelar Rakor Pemanfaatan Website - Kabar Harian Bima

Bentuk lain strategi publikasi Pemkab Bima yakni melalui Media Center sebagai pusat pengelolaan informasi publik yang merupakan program nasional dari Kemenkominfo RI.

Bupati Bima yang diwakili Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Bima, H. Makruf, SE dalam amanatnya mengatakan transparasi informasi bagi masyarakat sebagaimana UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah menjadi tuntutan yang mesti dilaksanakan. “Keterbukaan Informasi kepada publik bukan lagi hal tabu akan tetapi telah bergeser menjadi sebuah kebutuhan ditengah upaya peningkatan pembangunan daerah,” terangnya.

Melalui Keterbukaan informasi ini diharapkan akan mendapat umpan balik dari masyarakat sebagai bentuk partisipasinya untuk memajukan secara bersama daerah tercinta. “Umpan balik ini merupakan aspirasi langsung dari masyarakat untuk dijadikan acuan utama perencanaan pembangunan daerah sehingga lebih tepat arah dan tepat sasaran,” ungkap Makruf.

Terkait dengan hal itu maka, lembaga publik seperti SKPD seyogyanya mempersiapkan diri agar mampu menjalankan amanat UU tersebut dalam hal menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik, mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik.

Implementasi secara optimal UU oleh SKPD diharapkan akan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik, mengetahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak dan meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas.

Sementara itu, Muh. Irfan, ST, M.Eng dalam paparannya, menyatakan penyediaan website www.bimakab.go.id dan media center akan mempermudah publikasi informasi dan data seputar kegiatan SKPD agar bisa diketahui oleh kalangan luas. “Dengan sentuhan teknologi informasi Dishubkominfo mencoba mengantar bola dengan mempublikasikan semua informasi kepada khalayak,” jelasnya

Pada kesempatan itu juga dilakukan pemetaan kesiapan SKPD untuk mengelola website sendiri, menentukan dan menetapkan nama sub domain website masing-masing SKPD, menyusun SOP tentang peliputan, Pendokumentasian dan Publikasi Informasi (P3I) SKPD melalui MEDIA CENTER Kabupaten Bima. Aspek lainnya adalah forum ini menjadi wahana sosialisasi pemanfaatan email@bimakab.go.id untuk korespondensi atau surat menyurat secara online antar SKPD dan atau ke Pemerintah Provinsi dan Pusat. [BQ*]