Kabar Bima

Bupati Bima Terbitkan Perbup Jam Kerja Baru

792
×

Bupati Bima Terbitkan Perbup Jam Kerja Baru

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dalam rangka mengoptimalkan pelayanan, kinerja, penegakkan disiplin, kekompakkan dan tertib berpakaian ASN serta mempertimbangkan jarak tempuh para ASN menuju pusat perkantoran Pemkab Bima dari Kota Bima ke kecamatan Woha, Bupati Bima mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Bima Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja serta pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.

Bupati Bima Terbitkan Perbup Jam Kerja Baru - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

“Peraturan Bupati ini berlaku mulai tanggal 13 September 2018 secara menyeluruh baik bagi OPD yang sudah pindah ke ibu kota Kabupaten Bima di Woha, maupun yang masih beraktifitas di Kota Bima dan telah diundangkan oleh Sekretaris Daerah dalam berita daerah Kabupaten Bima Nomor 469 Tahun 2018 tanggal 17 September 2018,” jelas Kabag OPA Syamsul Bahrain melalui siaran pers yang disampaikan Dinas Kominfostik Kabupaten Bima, baru-baru ini.

Bupati Bima Terbitkan Perbup Jam Kerja Baru - Kabar Harian Bima

Dijelaskannya, ketentuan hari dan jam kerja sesuai pasal 4 ayat 4 meliputi hari Senin hingga Kamis jam masuk kerja dan apel pagi pada pukul 08.00 Wita. Jam istirahat pukul 12.00 Wita sampai pukul 13.00 Wita. Apel pulang dan pulang kerja pukul 16.30 Wita. Hari Jumat diawali Imtaq atau olahraga pada pukul 07.30 Wita dan masuk kerja pada pukul 08.00 Wita. Istirahat pukul 11.30 Wita hingga 13.00 Wita. Pulang kerja pukul 17.00 Wita.

“Bulan Ramadan, pengaturan hari dan jam kerja mengacu pada ketentuan yang berlaku di bulan suci Ramadan,” ujarnya.

Kata dia, Perbub ini juga mengatur secara khusus bagi OPD dengan kekhususan dan karakteristik pelaksanaan tugas dan fungsi, dapat menetapkan jumlah hari dan jam kerja khusus seperti sekolah sekolah, pelayanan kesehatan, rumah sakit dan pelayanan lainnya dengan tetap memperhatikan jam kerja efektif selama 37.5 jam per minggu di luar jam istirahat, olahraga dan kegiatan Imtaq.

Pada pasal 13 Perbub juga mengatur pakaian kerja untuk ASN yaitu hari Senin dan Selasa menggunakan pakaian dinas PDH Khaki. Hari Rabu menggunakan pakaian dinas PDH Kemeja  warna putih, celana atau rok hitam atau warna gelap. Hari Kamis menggunakan pakaian dinas tenun khas daerah Bima. Hari jumat menggunakan pakaian  muslim dan atau pakaian olahraga sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

“Dengan ditetapkan Peraturan Bupati ini, maka Peraturan Bupati Bima Nomor 008 tahun 2016 Tentang Ketentuan hari dan jam kerja Perangkat Daerah di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima dinyatakan tidak berlaku,” tandasnya.

*Kahaba-01