Kabar Bima

Pemkot Tanggapi ‘Dingin’ Isu Pengkaplingan Laut

314
×

Pemkot Tanggapi ‘Dingin’ Isu Pengkaplingan Laut

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Pemerintah Kota Bima menanggapi ‘dingin’ aksi protes warga terhadap penimbunan laut So Lawata oleh sejumlah pengusaha. Pemerintah tidak berani bersikap, lantaran para pemilik lahan yang ditimbun itu telah mengatongi legalitas hak milik berupa sertifikat. Pihak Pemkot Bima menyatakan kewenangan itu adalah domain Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pemkot Tanggapi 'Dingin' Isu Pengkaplingan Laut - Kabar Harian Bima
Unjuk rasa yang digelar FPPD di jalan Soekarno-Hatta, depan kantor BPN Kota Bima, Rabu, 17 Oktober 2012 kemarin. Foto: Tobing

Kabag Humas dan Protokol melalui Kasubag Pemberitaan Setda Kota Bima, Ihya Gazali S.Sos kepada Kahaba mengatakan, bahwa berkaitan dengan tuntutan warga Dara dalam aksi unjuk rasa menolak penimbunan laut, pemerintah tidak bisa terlibat secara langsung.

Pemkot Tanggapi 'Dingin' Isu Pengkaplingan Laut - Kabar Harian Bima

Ghazali menjelaskan, persoalan tersebut di bawah kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang dinilainya lebih mengetahui permasalahan sertifikat tanah yang berlokasi di So Lawata itu. “Apalagi berdasarkan keterangan dari BPN sertifikat itu sudah terbit sejak tahun 2006,” ujar Ghazali di kantornya.

Ditanya tentang lahan yang awalnya adalah laut dan sengaja dikapling yang kemudian disertifikat? Ghazali menjawab, hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme BPN. “Pemerintah Kota Bima akan berkoordinasi dengan BPN untuk memahami duduk persoalannya,” ungkapnya.

Sementara itu, adanya dugaan penguasaan lahan yang saat ini masih digenangi air laut tersebut dikuasai dan disertifikat oleh orang-orang dekat pejabat Kota Bima! Hal ini pun ditepis olehnya. “Adanya dugaan tanah itu milik kerabat petinggi pemerintahan di Kota Bima, menurut Saya hal tersebut hanya kebetulan saja,” ungkap Ghazali seusai rapat persiapan Apeksi di aula kantor Walikota Bima, Kamis (18/10/2012) pagi tadi.  [BS/BQ]