Kabar Bima

Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim

405
×

Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kepala Dinas Perkim Kota Bima Hamdan menjelaskan panjang lebar soal penetapan lahan untuk relokasi warga yang terdampak banjir tahun 2016 lalu di Kelurahan Sambinae. Lahan tersebut dipilih karena sudah memenuhi aspek – aspek kelayakan sesuai dengan aturan.

Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim - Kabar Harian Bima
Kepala Dinas Perkim Kota Bima Hamdan. Foto: Bin

Pernyataan itu disampaikan Hamdan, menanggapi keterangan dalam pemberitaan sebelumnya yang disampaikan oleh Konsultan Pendamping Relokasi PT Prospera Muhammad Aras, bahwa lahan di Sambinae dinilai tidak layak. (Baca. 5 Hektar Lahan Relokasi di Sambinae Tidak Layak Ditempati)

Mengenai Relokasi Lahan di Sambinae, Begini Penjelasan Kepala Dinas Perkim - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, sesungguhnya apa yang disampaikan oleh konsultan pendamping itu tidak melihat realita di lapangan. Sementara pihaknya sebagaim tim pembebasan lahan, tidak lagi berbicara mengenai pembebasan lahan semata. Tapi berbicara mengenai tim besar yang berkaitan dengan kebutuhan penanganan pasca banjir. (Baca. Pembebasan Lahan Relokasi Pasca Banjir Baru 5 Hektar, 7 Hektar Masih Proses)

“Kita ini berada pada tim besar, bukan lagi hanya berbicara mengenai pembebasan lahan. Artinya, kepentingan daerah itulah yang harus diutamakan. Karena OPD yang berkaitan dengan persoalan ini sudah dibagi tugas, fungsi serta kewenangan,” ujarnya, Kamis (4/10).

Dalam konteks penanganan pasca banjir kata dia, yang menjadi koordinator adalah BPBD sebagai komando, baik dalam rangka fungsi institusinya maupun fungsi tim daerah. Sementara Dinas Perkim, juga memiliki tugas pokok di samping menyediakan lahan, karena itu menjadi sarat penanganan pasca banjir, juga melaksanakan pendampingan teknis terhadap masyarakat yang akan di relokasi. (Baca. Rehab Rekon Banjir Masih Kendala Kesiapan Lahan)

Di satu sisi secara kelembagaan, ada kehadiran konsultan pendamping relokasi yang tugasnya juga bukan berbicara tentang lahan, tapi hanya melakukan verifikasi dan validasi data masyarakat yang berdampak banjir. Baik yang ada di bantaran kali, maupun yang ada di luar bantaran sesuai dengan dasar SK 105. Kemudian sampai dengan pembentukan kelompok masyarakat, dan melakukan pendampingan di tingkat kelurahan.

“Kemudian kami merasa miris ketika seorang konsultan pendamping yang memberikan keterangan persoalan lahan. Padahal dalam tahapan proses dia tidak memiliki kapasitas maupun kewenangan,” sorotnya.

Ia kembali menjelaskan, pihaknya sudah membahas semua. Bukan sekedar lahan itu dibeli, kemudian urusan selesai. Tapi dimulai dengan menentukan titik lahan untuk direlokasi, kemudian diajukan kepada pemerintah, lalu pihaknya mengirim laporan kepada TP4D, yang diketuai oleh Kasih Intel Kejaksaan.

“Artinya, kami tidak ingin dalam proses pembebasan lahan ini dipojokan. Karena, tim di Dinas Perkim sudah bekerja sesuai dengan dasar dan aturan. Dasar aspek-aspek apa saja yang dipertimbangkan sehingga ditetapkan Kelurahan Sambinae untuk relokasi sudah dilalaui,” papar Hamdan.

Yang menilai lahan tersebut juga kata dia, bukan dari Dinas Perkim, tapi ada Tim Apresal yang memenangkan tender. Sementara kerja Dinas Perkim sudah sampai pada penetapan akhir site plan untuk lahan dimaksud.

“Lantas dikatakan tidak memenuhi syarat itu apa,” tanyanya.

Menurut dia, pembebasan lahan itu juga bukan perkara mudah. Tapi memulainya dengan melakukan survei, merumuskan dan menetapkan apakah sudah tepat dengan aspek-aspek yang dipertimbangkan.

“Penetapan lahan itu bukan sekedar suka dan tidak suka-nya kita,” ucap mantan kepala Bappeda Kota Bima tersebut.

Ia mengungkapnya, pada tanggal 1 Januari 2017 pihaknya sudah mulai bekerja dengan melakukan verifikasi data. Lalu, pada tanggal 27 Desember tahun 2017, uang sebesar Rp 166.997 Miliar baru masuk ke rekening daerah. Waktu itu pun, kondisi lahan belum ada apa-apanya. Sementara pembebasan lahan juga baru diselesaikan akhir tahun 2017, dan itu merupakan tahap pertama.

Kata Hamdan, lahan yang sudah ditetapkan di Kelurahan Sambinae tersebut sudah memenuhi aspek – aspek yang ditentukan. Termasuk persoalan akses jalan dan air bersih yang selama ini dikhawatirkan oleh sebagian orang. Pasalnya, dari Dinas PUPR selaku OPD teknis yang punya tanggungjawab terhadap penyediaan sarana pendukung juga sudah melaporkan kepada Walikota Bima soal kelayakan lahan dimaksud.

Ditanya informasi yang diperoleh media ini jika lahan di Kelurahan Sambinae 1 dikesampingkan dulu dengan sejumlah pertimbanga? Hamdan menegaskan, jika itu yang diinginkan juga tidak masalah, karena itu tugas pemerintah di atas.

Demikian juga kalaupun DPRD Kota Bima yang meminta agar lahan relokasi tersbeut ditinjau kembali, dirinya mempersilahkan. Bahkan pihaknya sudah mengajak dewan berkali-kali untuk turun tinjau kondisi lapangan yang sebenarnya.

“Ini hanya persoalan teknis saja, tapi jika itu yang diinginkan, silahkan,” sarannya.

Soal adanya kemiringan lahan tersebut, dirinya berkomentar kalaupun ada lahan yang miring maka tetap akan dibangun di lahan yang datar dengan ketinggian yang bisa ditolerir dengan teori. Karena pihaknya tidak pernah punya niat untuk membangun pemukiman tersebut di atas lereng.

“Semua ada standar teknisnya, pemukiman tetap harus dibangun di tempat yang rata,” tandasnya.

Jika memang lahan sudah dibebaskan dan dinilai layak, kenapa belum juga dibangun? Ia menjawab memang dalam jadwal konsultan pendamping,  dalam 1 Oktober ini harus mulai menggali pondasi. Dengan asumsi pertama mereka yakni sebanyak 1.200 masyarakat di radius 10 meter dan bantaran sungai, sudah clear dilakukan validasi. Tapi ternyata, setelah konsultan pendamping itu turun justru ada perubahan data masyarakat.

Saat ini saja sebutnya, ada 1.106 warga menjadi angka keseluruhan yang baru divalidasi oleh konsultan pendamping. Dari jumlah itu, ada 3 penggolongan. Pertama warga yang mau direlokasi, kemudian yang kedua yang menolak dan yang ketiga yang masih pikir-pikir.

“Jadi ambil dulu yang mau direlokasi. Jika itu sudah dilakukan, maka kami dengan BPBD tentu akan melaporkan kepada Walikota Bima. Kemudian yang tidak mau, kami masuk untuk sosialisasi. Ingat ya, kita belum melakukan sosialisasi karena masih menunggu hasil validasi,”

Hamdan menambahkan, setelah urusan pembebasan lahan juga konsultan pendamping membentuk kelompok masyarakat. Harusnya, di Kelurahan Sambinae juga sudah ada kelompok masyarakat, yang nanti mengatur dan mengurus pembangunan unit rumah. Karena, pembangunan hunian tersebut dilakukan oleh masyarakat penerima manfaat, dengan pola pemberdayaan.

*Kahaba-01