Kabar Bima

Kepala BPN Angkat Bicara Kasus Kapling Laut

309
×

Kepala BPN Angkat Bicara Kasus Kapling Laut

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Polemik lahas atas dugaan pengkaplingan laut akhirnya ditanggapi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima. BPN mengakui penerbitan lahan yang dipolemikan itu sejak tahun 2006 silam.

Kepala BPN Angkat Bicara Kasus Kapling Laut - Kabar Harian Bima
Kantor BPN Kota Bima. Foto: Tobing

Kepala BPN Kota Bima, Lalu Mandra Prawira Negara, SH, mengaku, lahan yang dipersoalkan warga sepengetahuan pihaknya adalah tambak yang sekarang karena terjadinya abrasi berubah menjadi laut. Faktanya sebelumnya serfikat diterbitkan oleh BPN ada lima warga Kelurahan Dara yang mengajukan dokumen kepemilikan atas lahan tersebut untuk disertifikat.

Kepala BPN Angkat Bicara Kasus Kapling Laut - Kabar Harian Bima

Ia menjelaskan, kelima warga tersebut salah satunya adalah Drs. Mahmud Makarudin. Pada tahun 2006, mereka mengajukan permohonan sertifikat di atas lahan yang dipolemikan itu. “Setelah melalui proses administrasi dan survei lapangan, akhirnya pihak BPN menerbitkan sertifikat atas pengajuan mereka,” ujar Mandra, di kantornya, Kamis, 18 Oktober 2012.

Ia melanjutkan, mengenai adanya kegiatan penimbunan yang dilakukan oleh pemilik yang telah diterbitkan sertifikat itu,  saat ini, bukan menjadi urusan BPN lagi. Pihaknya sudah bekerja dan mengeluarkan sertifikat kepada pemilik sesuai dengan aturan yang ada. “Mau difungsikan untuk apa, hal itu adalah urusan pemilik,” jelasnya.

Kemudian mengenai tuntutan masyarakat agar sertifikat dimaksud untuk dibatalkan, lanjut Mandra, pihak BPN tidak bisa serta merta membatalkan sebuah legalitas hak milik yang telah disyahkan. Ia mengungkapkan, sesuai aturan yang ada, dibatalkannya sebuah dokumen negara, bila ada gugatan oleh warga melalui pengadilan perdata atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas lahan tersebut. “Bila kemudian memang benar melalui pengadilan bahwa lahan tersebut adalah kawasan laut dan tidak bisa dimiliki, maka pihaknya baru bisa membatalkan sertifikat itu,” imbuh Mandra.

Diakhir pernyataannya, Mandra menegaskan, bahwa pihaknya tidak mungkin menerbitkan sertifikat di areal laut. “Kalaupun sejarahnya lahan tersebut adalah laut yang ditimbun, pihak BPN tidak pernah mengetahui hal tersebut,” jelasnya kepada Kahaba. [BS/BM]