Kabar Bima

23 Pasangan Mendaftar Nikah Sejak Tanggal 1 Hingga 9 Oktober

241
×

23 Pasangan Mendaftar Nikah Sejak Tanggal 1 Hingga 9 Oktober

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Mulai tanggal 1 Oktober hingga tangga 9 Oktober, sebanyak 23 pasangan mendaftarkan diri untuk menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Bolo. Dari jumlah tersebut belum satupun yang telah dinikahkan.

23 Pasangan Mendaftar Nikah Sejak Tanggal 1 Hingga 9 Oktober - Kabar Harian Bima
Kepala KUA Kecamatan Bolo A Bakar HM Nur. Foto: Yadien

Kepala KUA Kecamatan Bolo A Bakar HM Nur mengatakan, 23 pasangan yang telah mendaftarkan diri untuk menikah tersebut dijadwalkan akan dinikahkan mulai tanggal 10 hingga 21 Oktober mendatang.

23 Pasangan Mendaftar Nikah Sejak Tanggal 1 Hingga 9 Oktober - Kabar Harian Bima

“23 Pasangan tersebut ada yang menikah di balai nikah KUA Kecamatan Bolo, ada juga yang menikah di luar,” ujarnya, Selasa (9/10).

Ia membeberkan, dari 23 pasangan tersebut, 4 pasangan akan dinikahkan pada tanggal 12 Oktober, 2 pasangan akan dinikahkan tanggal 12 Oktober, 2 pasangan akan dinikahkan tanggal 14 Oktober, 2 pasangan lagi dinikahkan tanggal 15 Oktober, tanggal 18 Oktober 1 pasangan akan dinikahkan, 5 pasangan akan dinikahkan tanggal 19 Oktober.

“Sementara 2 pasangan lagi akan dinikahkan tanggal 20 dan 21 Oktober,” bebernya.

Kata dia, untuk 23 pasangan tersebut, masing-masing sudah disediakan buku nikahnya. Bahkan hingga akhir tahun nanti stok buku nikah di KUA Kecamatan Bolo dipastikan cukup.

A Bakar menjelaskan, untuk pasangan yang menikah di balai nikah KUA tidak akan dipungut biaya atau gratis. Sementara pasangan yang menikah di luar akan dikenakan biaya sebesar Rp 600 ribu. Uang tersebut akan langsung dikirimkan oleh pasangan yang menikah kepada rekening Kementrian Keuangan Republik Indonesia lewat bank atau kantor pos.

“Uangnya tidak diberikan kepada kami, tapi langsung dikirim langsung oleh pasangan yang akan menikah,” jelasnya.

Ia menambahkan, jika setelah tanggal 10 Oktober ada pasangan yang mendaftarkan untuk menikah, maka pihaknya akan melakukan penjadwalan waktu pernikahan sebagaimana biasa dilakukan.

*Kahaba-10