Kabar Bima

Bawaslu Kabupaten Bima Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

259
×

Bawaslu Kabupaten Bima Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bima meminta kepada peserta pemilu untuk mentaati aturan kampanye, sebagaimana yang tertuang dalam PKPU Nomor 23 tahun 2018.

Bawaslu Kabupaten Bima Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye - Kabar Harian Bima
Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah. Foto: Firman

Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah menegaskan, kegiatan kampanye pemasangan APK dan pertemuan terbatas peserta pemilu itu ada aturannya. Tidak boleh melakukannya dengan sengaja melanggar ketentuan kampanye.

Bawaslu Kabupaten Bima Minta Peserta Pemilu Patuhi Aturan Kampanye - Kabar Harian Bima

“Kampanye baik itu pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye dan pemasangan alat peraga di tempat umum, ada aturanya,” tegas Abdullah, Rabu (10/10).

Menurut dia, pemasangan APK oleh partai peserta pemilu difasilitasi KPU. Kalaupun ada penambahan APK yang dibolehkan kepada partai peserta pemilu, desainnya harus disampaikan ke KPU, bukan dibuat oleh masing-masing caleg berdasarkan keinginan mereka.

“Peserta pemilu itu adalah partai politik. Sehingga yang boleh memasang APK tambahan adalah partai, tapi desainnya harus disampaikan dulu ke KPU,” ungkapnya.

Sementara itu untuk bahan kampanye caleg bisa membuatnya sendiri, tetapi itupun ada ketentuan. Misalnya yang berkaitan dengan ukuran maupun lokasi pemasangan.

“Di pohon hidup, fasilitas ibadah, pendidikan, kesehatan menjadi tempat yang tidak diperbolehkan,” sebutnya.

Untuk kegiatan kampanye lain seperti kegiatan tatap muka, pertemuan terbatas, partai politik harus menyampaikan pemberitahuan kepada pihak kepolisian dan selanjutnya ditembuskan kepada Bawaslu dan KPU.

Tidak karena jadwal kampanye yang sudah memang sudah dimulai dari 23 September 2018 sampai 13 April, peserta pemilu bebas melakukan kegiatan kampanye, tetapi ada ketentuan yang harus dipatuhi bersama.

“Partai Politik maupun caleg yang ada di dalamnya supaya sama-sama patuhi aturan yang ada, guna terlaksananya pemilu yang berkeadilan, jujur dan damai di Kabupaten Bima,” harapnya.

*Kahaba-08