Kabar Bima

Tak Diakomodir di CPNS, Honorer K2 Keluh Kesah ke Wawali Bima

211
×

Tak Diakomodir di CPNS, Honorer K2 Keluh Kesah ke Wawali Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Aturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menunjukan tidak berpihaknya terhadap nasib sebagian pegawai honorer K2 diseluruh Indonesia, tidak terkecuali di Kota Bima. Kendati demikian, mereka tak patah arang. Segala upaya pun terus dilakukan.

Tak Diakomodir di CPNS, Honorer K2 Keluh Kesah ke Wawali Bima - Kabar Harian Bima
Wawali Bima Feri Sofiyan saat audiensi dengan pegawai honorer K2. Foto: Bin

Gagal mendapatkan hasil perjuangan dari Komisi I DPRD Kota Bima, belasan pegawai honorer K2 yang tergabung dalam Forum Honorer Indonesia (FHI) Kota Bima menyampaikan keluh kesah mereka ke Pemerintah Kota Bima. Kedatangan mereka yang rata-rata mengabdi lama, Kamis (11/10) diterima oleh Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan.

Tak Diakomodir di CPNS, Honorer K2 Keluh Kesah ke Wawali Bima - Kabar Harian Bima

Ketua FHI Kota Bima Muhammad Jubair mengutarakan persoalan yang saat ini terus mengusik mereka. Sebab, seleksi CPNS tahun 2018 mereka justru tidak diakomodir. Kebijakan aturan dari pemerintah pusat itu dinilai diskriminasi.

“Aturan Permenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 yang menetapkan kriteria batas usia maksimal 35 tahun untuk mengikuti CPNS 2018 pada jalur khusus, sangat merugikan kami pak Wakil,” ucap Jubair.

Kemudian, kebijakan untuk eks pegawai Honorer K2 yang harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai tenaga pendidik atau tenaga kesehatan. Terkendala saat menginput nama dan banyak yang ditolak server, karena dianggap tidak ada dalam database.

“Upaya kami terus lakukan, termasuk menyuarakan melalui aksi damai. Tetap saja tak ada solusi,” ungkapnya.

Saat memulai bicara, Wakil Walikota Bima Feri Sofiyan mengaku sangat memahami perasaan yang saat ini dirasakan pegawai honorer K2 di Kota Bima. namun, ketentuan seleksi CPNS 2018 tersebut sudah menjadi ketentuan pusat.

“Akibat kebijakan itu, pemerintah daerah juga mengalami kesulitan,” katanya.

Karena tidak hanya kali ini mendapat aduan dan curhat dari pegawai honorer K2, Feri mengaku telah memanggil BKPSDM dan meminta mencarikan langkah-langkah kongkrit, apa yang harus diambil pemerintah daerah. Karena, pemerintah dareah juga merasa dirugikan. Padahal formasi CPNS tahun 2018 menjadi kesempatan yang sangat baik.

“Jika hanya sebagian yang bisa diterima memang melukai rasa keadilan kita semua,” ujarnya.

Feri menginginkan agar pegawai honorer K2 memahami juga kondisi seperti ini. Bahwa ada syarat-syarat administrasi dan teknis yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti CPNS tahun 2018.

“Ini kebijakan pusat. Sekalipun status K2, tetapi ada yang disyaratkan dalam Permenpan RB untuk dipenuhi, sehingga bisa mendaftar sebagai peserta seleksi CPNS,” pungkasnya.

*Kahaba-01