Kabar Bima

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembacokan Warga Rada Diancam 5 Tahun Bui

243
×

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembacokan Warga Rada Diancam 5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- IF (35) warga Desa Bontokape Kecamatan Bolo yang diduga telah membacok Darwis (40) warga Desa Rada Kecamatan Bolo, Rabu (10/10) kemarin telah ditetapkan sebagai tersangka. (Baca. Diduga Karena Dendam Saat Pilkada, Pria Ini Dibacok)

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembacokan Warga Rada Diancam 5 Tahun Bui - Kabar Harian Bima
Kapolres Bima AKBP Bagus Satryo Wibowo. Foto: Deno

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, IF sudah ditetapkan tersangka,” Kapolres Bima Kabupaten, AKBP Bagus S Wibowo, SIK saat dikonfirmasi di Kampus Vokasi Unram di Desa Sondosia Kecamatan Bolo, kemarin. (Baca. Terduga Pelaku Pembacokan Darwis Akhirnya Menyerahkan Diri)

Ditetapkan Tersangka, Pelaku Pembacokan Warga Rada Diancam 5 Tahun Bui - Kabar Harian Bima

Dia menjelaskan, terduga pelaku telah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan akan dijerat menggunakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun Bui.

“Penetapan terduga pelaku sebagai tersangka dilakukan karena bukti-bukti sudah cukup,” jelasnya.

Guna menjalani dan mengikuti proses hukum lebih lanjut atas perbuatanya, tersangka kini sudah ditahan di ruang tahanan Mapolres Bima.

*Kahaba-10