Kabar Bima

3 Terduga Koruptor Kasus di Satpol PP Akhirnya Ditahan

203
×

3 Terduga Koruptor Kasus di Satpol PP Akhirnya Ditahan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Setelah diproses dan dilakukan tahap dua, 3 orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Satpol PP Kabupaten Bima ditahan, Jumat siang (12/10). (Baca. Jaksa Selidiki Korupsi Miliaran di Sat Pol-PP Bima)

3 Terduga Koruptor Kasus di Satpol PP Akhirnya Ditahan - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kasi Pidus Kejari Bima, I Wayan Suryawan menjelaskan, tahap dua dilakukan setelah semua proses rampung. 3 tersangka kasus itu langsung ditahan dan dititip di Rutan Bima. (Baca. Rupanya 4 Tersangka Kasus Pol PP Miliki Peranan Berbeda)

3 Terduga Koruptor Kasus di Satpol PP Akhirnya Ditahan - Kabar Harian Bima

“Setelah tahap dua, 3 tersangka itu langsung kami tahan,” katanya.

3 tersangka tersebut masing – masing IS, KD dan SB. Mereka hadir di kantor Kejari Bima sejak pagi. Setelah menunggu lama, mereka kemudian dipulangkan untuk melaksanakan ibadah salat Jumat. Kemudian kembali ke Kejari Raba Bima, sekitar pukul 13.00 Wita.

Sebelum tahap dua, kesehatan 3 tersangka diperiksa oleh seorang dokter dan seorang tenaga perawat dari RSUD Bima. Setelah dinyatakan sehat, dilanjutkan dengan penyerahan barang bukti dan juga tersangka. Sekitar pukul 15.15 Wita, 3 tersangka bersama beberapa orang jaksa menuju mobil dinas kejaksaan, untuk mengantar mereka ke Rutan Bima.

Diakui Wayan, untuk kasus dugaan korupsi Satpol PP, ditetapkan seorang tersangka dan sudah divonis. ED mantan Kepala Satpol PP divonis bersalah dan mendapat hukuman 3 tahun penjara. Dengan denda Rp 50 juta, subsider kurungan 3 bulan.

*Kahaba-01