Kabar Bima

KPU Bima Masih Perbaiki DPT Awal, Perubahannya Signifikan

230
×

KPU Bima Masih Perbaiki DPT Awal, Perubahannya Signifikan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Setelah Daftar Pemilih Tetap (DPT) dipleno tingkat kabupaten dan kota, KPU Kabupaten Bima saat ini masih fokus untuk menyelesaikan DPT jilid 2. Prosesnya pun sedang berjalan, dan direncanakan akan dipleno hasil perbaikan jilid 2 pada tanggal 10 November 2018.

KPU Bima Masih Perbaiki DPT Awal, Perubahannya Signifikan - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif. Foto: Bin

Ketua KPU Kabupaten Bima, Yuddin Chandra Nan Arif menjelaskan, perbaikan DPT awal ini dilakukan ini bermula dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima, kemudian tindaklanjut dari surat edaran dari KPU Pusat.

KPU Bima Masih Perbaiki DPT Awal, Perubahannya Signifikan - Kabar Harian Bima

Jika proses yang sedang berjalan ini sudah tuntas, maka target penyelesaiannya di tingkat PPS akan diselsaikan pada tanggal 3 November 2018. Lalu pada tingkat PPK sekitar tanggal 5-6 November 2018.

“Setelah itu kita konsolidasi dengan Bawaslu dan partai politik peserta Pemilu tanggal 7-9 November 2018, dilanjutkan pleno DPT Hasil Perbaikan jilid 2 tanggal 10 November 2018. Semoga saja tidak ada halangan,” harapnya, Selasa (30/10).

Diakuinya, setelah pleno DPT Hasil Perbaikan Jilid 2 selesai, belum tentu tidak akan ada perbaikan lagi. Jika muncul rekomendasi Bawaslu Kabupaten kemudian tindaklanjut surat edaran dari KPU Pusat, maka pihaknya akan melakukan perbaikan lagi.

“Kalau ada perintah dari KPU Pusat untuk melakukan perbaikan lagi, ya kita perbaiki,” katanya.

Menurut Yuddin, untuk sementara berdasarkan hasil penyelesaian DPT Jilid 2 ada perubahan yang signifikan. Progresnya pun berkurang, seperti ada yang meninggal, pemilih ganda, dan yang lebih banyan keluar daerah.

“Kalau disebut berapa persen perubahan dari DPT awal, belum bisa. Karena semua masih berjalan,” ujarnya.

Untuk segera menyelesaikan proses ini tambhanya, hari ini pihaknya mengundang PPS untuk konsolidasi. Kemudian dilanjutkan ke tingkat PPK untuk bisa dilakukan pencermatan bersama.

*Kahaba-01