Kabar Bima

APK Caleg Boleh Dicetak Partai, Tapi Sesuai Konten

226
×

APK Caleg Boleh Dicetak Partai, Tapi Sesuai Konten

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Selain dicetak oleh KPU, Alat Peraga Kampanye (APK) untuk para calon anggota legislatif (Caleg) boleh dicetak oleh parati peserta pemilu. Hanya saja, APK yang dibuat dan dipajang di sejumlah ruas jalan harus sesuai dengan konten yang disetujui bersama KPU.

APK Caleg Boleh Dicetak Partai, Tapi Sesuai Konten - Kabar Harian Bima
Ketua KPU Kabupaten Bima Yuddin Chandra Nan Arif. Foto: Bin

“Partai peserta pemilu di tingkat kabupaten dan kota sudah bisa cetak sendiri APK nya, tidak menggunakan biaya KPU. Tapi harus sesuai konten yang sudah disetujui bersama KPU,” beber Ketua KPU Kabupaten Bima Yuddin Chandra Nan Arif, Selasa (30/10).

APK Caleg Boleh Dicetak Partai, Tapi Sesuai Konten - Kabar Harian Bima

Yuddin menjelaskan, pembuatan APK memang ada 2 cara. Pertama yang difasilitasi oleh KPU dengan spek tersendiri yang sesuai ketentuan konten. Kedua, APK yang dicetak sendiri oleh partai politik dengan spek yang diusulkan ke KPU dan disepakati bersama saat rakor.

“Dari spek yang diajukan partai untuk cetak sendiri, kontennya ada beberapa yang kita revisi dan telah disetuji bersama,” katanya.

Kalau yang dicetak oleh KPU sambungnya, tidak diperkenankan memasang foto para caleg. Hanya diperkenankan foto pengurus partai, bendera, nomor urut partai, visi misi dan ajak-ajakan lain. Sementara yang dicetak sendiri oleh partai politik, dapat memuat foto para caleg.

“Kami lihat sudah ada beberapa sebagian memasang APK, berarti sudah ada yang dicetak sendiri oleh partai politik sesuai konten yang disepakati,” ujarnya.

Yuddin juga mengakui, rencana pihaknya paling lambat November sudah ditetapkan perusahaan percetakan. Karena sampai dengan hari ini, spek APK masih menunggu dari Partai Nasdem di tingkat kabupaten dan kota yang belum menyerahkan perbaikan.

“Kalau sudah diserahkan oleh Partai Nasdem hasil perbaikan APK nya, kita mulai cetak,” tambahnya.

*Kahaba-01