Kabar Bima

Polsek Madapangga Amankan 960 Botol Miras

188
×

Polsek Madapangga Amankan 960 Botol Miras

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Sebanyak 50 dus miras jenis Bir diamankan jajaran Polsek Madapangga, Jumat (2/11) sekitar pukul 17.00 Wita, dari warga Dusun Kalampa Desa Tente  Kecamatan Woha inisial H, yang dibawa menggunakan mobil Pick Up dengan nomor polisi EA 9952 YZ.

Polsek Madapangga Amankan 960 Botol Miras - Kabar Harian Bima
Jajaran Polsek Madapangga saat menunjukan hasil penyitaan miras. Foto: Yadien

“Jumlah miras yang diamankan 80 dus atau sebanyak 960 botol,” sebut Kapolsek Madapangga, IPDA Rusdin.

Polsek Madapangga Amankan 960 Botol Miras - Kabar Harian Bima

Ia menceritakan, pengungkapan dan penahanan tersebut bermula dari adanya laporan warga yang melihat ada mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi EA 9952 XY, melaju dari arah Dompu menuju Bima. Mobil tersebut mengangkut miras yang disamarkan dan ditutup dengan menggunakan terpal warna biru.

“Dia coba menyembunyikanya dengan cara menutupi dengan beras dan tarpal agar tidak ketahuan,” katanya.

Setelah mendapati laporan tersebut, pihaknya bergerak dan mencegat mobil tersebut di jalan lintas Bima – Dompu. Setelah dilakukan pemeriksaan di dalam mobil tersebut ditemukan miras jenis Bir.

Setelah digeledah, pihaknya mengamankan miras di Mako Polsek Madapangga sebagai barang bukti Pelaku juga sudah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

Kapolsek mengimbau agar apabila ada warga yang mengetahui ada oknum yang memiliki, menjual atau mengedarkan miras, narkoba atau sejenisnya diharapkan agar menginformasikan dan melaporkan kepada aparat Kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat diharapkan dalam upaya pemberantasan miras dan narkoba ini,” harapnya.

Ia berjanji, setiap warga yang melaporkan hal tersebut kepada kepolisian akan dijamin kerahasian identitasnya.

*Kahaba-10