Kabar Bima

Cegah dan Berantas Korupsi, Walikota Bima Tandatangan Perjanjian Kerjasama Dengan Polisi dan Jaksa

230
×

Cegah dan Berantas Korupsi, Walikota Bima Tandatangan Perjanjian Kerjasama Dengan Polisi dan Jaksa

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Walikota Bima HM Lutfi menandantangani perjanjian kerjasama (PKS) Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) yaitu Kejari Bima dan Kapolres Bima Kota, di Mataram, Rabu (7/11). Penandatangan tersebut disaksikan oleh Gubernur NTB.

Cegah dan Berantas Korupsi, Walikota Bima Tandatangan Perjanjian Kerjasama Dengan Polisi dan Jaksa - Kabar Harian Bima
Walikota Bima saat tandatangan kerjasama dengan Polisi dan Jaksa. Foto: Ist

Walikota Bima didampingi Plt Inspektur Daerah Kota Bima H Syamsuddin MS. Selain Walikota Bima, penandatanganan juga dilakukan oleh Walikota dan Bupati se-NTB dengan Kejari dan Kapolres wilayah masing-masing.

Cegah dan Berantas Korupsi, Walikota Bima Tandatangan Perjanjian Kerjasama Dengan Polisi dan Jaksa - Kabar Harian Bima

Plt Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Bima H A Malik menjelaskan, PKS APIP – APH bertujuan untuk membangun sinergi pencegahan dan pemberantasan korupsi di lingkungan Pemerintahan daerah. Penguatan sinergi itu diwujudkan dalam bentuk perjanjian kerja sama koordinasi antara APIP dan APH dalam penanganan pengaduan masyarakat yang terindikasi korupsi, khususnya pada tingkat daerah.

“Koordinasi APIP dan APH tidak ditujukan untuk melindungi tindakan kejahatan ataupun membatasi APH dalam penegakan hukum. Pendekatannya adalah mengedepankan hukum administrasi, sehingga penanganan pidana merupakan ultimum remedium atau upaya akhir dalam penanganan suatu permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” jelasnya.

Kata Malik, koordinasi APIP dan APH dilakukan pada tahapan penyelidikan dimana belum terdapat penetapan status tersangka oleh APH. Apabila APH telah melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka atas laporan atau pengaduan masyarakat, maka tidak berlaku mekanisme koordinasi APIP dengan APH lagi. Dengan kata lain, APH melanjutkan pengaduan masyarakat ke proses penegakan hukum.

“Pak Walikota Bima berharap dengan adanya Perjanjian kerja sama ini, kedepan APIP dan APH akan semakin intens berkoordinasi dan bersilahturahim bagaimana menangani tindak pidana korupsi dengan baik,” katanya.

Dengan adanya koordinasi yang efektif antara APIP dengan APH juga diharapkan tidak terjadi lagi kekhawatiran pemerintah daerah dalam penyelenggaraan pembangunan, akibat adanya proses penegakan hukum oleh APH dalam penanganan pengaduan masyarakat.

*Kahaba-01