Kabar Bima

Desa Leu Ditetapkan Sebagai Desa JKN

404
×

Desa Leu Ditetapkan Sebagai Desa JKN

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Pemerintah Desa Leu Kecamatan Bolo ditetapkan sebagai Desa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan melalui surat keputusan direktur perencanaan, pengembangan dan managemen resiko Nomor 223 Tahun 2018.

Desa Leu Ditetapkan Sebagai Desa JKN - Kabar Harian Bima
Kepala Desa Leu, Muhammad Taufik. Foto: Yadien

“Minggu lalu kami diundang untuk melakukan evaluasi terkait program itu,” ujar Kepala Desa Leu, Muhammad Taufik, baru-baru ini.

Desa Leu Ditetapkan Sebagai Desa JKN - Kabar Harian Bima

Dijelaskanya, penetapan desa setempat sebagai desa JKN dilihat beberapa indikator. Seperti, adanya dukungan yang besar dari perangkat desa untuk meningkatkan taraf kesehatan masyarakat yang ada di desa setempat. Kemudian memiliki tata kelola keuangan desa dilakukan secara transparan, akuntabel, partisipatif, tertib dan disiplin.

“Selain itu, ketersediaannya anggaran desa untuk menyukseskan program desa JKN dengan didukung oleh perangkat desa yang handal dan kompeten,” paparnya.

Penetapan Desa Leu sebagai Desa JKN kata dia, juga dinilai dari kesadaran warga desa setempat untuk menggunakan JKN dan kesadarannya untuk membayar iuran bagi yang menggunakan JKN premium.

“Bahkan kalau ada warga yang belum bayar, kami akan bantu tagih iuran BPJS nya,” kata Taufik.

Ia membeberkan, untuk membantu warganya agar memiliki BPJS gratis, tahun 2018 pihaknya melakukan alokasikan dana desa untuk BPJS 200 orang warga. Kemudian, bagi warga yang belum kebagian tahun 2018, pihaknya juga akan melakukan di tahun 2019, dengan menggunakan anggaran yang dialokasikan dari dana desa untuk 250 orang.

“Sehingga jumlahnya ada 450 orang warga yang dibuatkan BPJS menggunakan dana desa,” jelasnya.

*Kahaba-10