Kabar Bima

Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Kasus Tipilu 4 Caleg

228
×

Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Kasus Tipilu 4 Caleg

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Tim Sentra Gakkumdu Kota Bima memutuskan untuk memberihentikan dan tidak melanjutkan penanganan 4 kasus dugaan Tindak Pidana Pemilu (Tipilu), yang melibatkan 4 calon anggota DPRD Kota Bima.

Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Kasus Tipilu 4 Caleg - Kabar Harian Bima
Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima Asrul Sani. Foto: Ist

Kasus yang menyeret nama calon anggota legislatif Sri Hartati (PKS), Sudirman DJ (Gerindra), Ayatullah Khomaeni (Nasdem) dan Mutmainnah (Nasdem) tersebut, berdasarkan hasil temuan Panwaslu Kecamatan, melakukan kampanye di luar jadwal melalui sejumlah media massa.

Tidak Penuhi Unsur, Bawaslu Hentikan Kasus Tipilu 4 Caleg - Kabar Harian Bima

Anggota Bawaslu Kota Bima Asrul Sani menjelaskan, terkait kasus tersebut, Bawaslu Kota Bima telah melalukan langkah-langkah penyelesaian dugaan tindak pidana pemilu hasil temuan Panwaslu Kecamatan, yang diteruskan ke Bawaslu Kota Bima.

“Keempat kasus tersebut adalah dugaan tindak pidana pemilu, sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dilakukan calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kota Bima,” jelasnya saat menyampaikan siaran pers kepada media ini, Jumat (9/11).

Bawaslu Kota Bima kemudian mencatat dalam register dengan nomor 01/TM/PL/Kota/18.02/X/2018, 02 TM/PL/Kota/18.02/X/2018,03/TM/PL/Kota/18.02/X/2018 dan 04/TM/PL/Kota/18.02/X/2018 serta menindaklanjuti dengan melakukan pembahasan awal bersama pihak Kepolisian dan Kejaksaan di Sentra Gakkumdu karena temuan tersebut merupakan dugaan tindak pidana pemilu.

Hasil pembahasan pertama kata dia, keempat temuan dugaan tipilu tersebut memenuhi syarat formil dan materiil. Sehingga ditindaklanjuti dengan meminta klarifikasi atau keterangan para saksi dan terlapor serta pihak-pihak terkait hingga membutuhkan waktu 11 hari.

“Ini sesuai dengan prosedur yang diatur dalam Peraturan Bawaslu No 7 tahun 2018 tentang penanganan temuan, dan laporan pelanggaran pemilihan umum. Karena yang ditangani ini adalah dugaan tindak pidana,” katanya.

Menurut Asrul, setelah dilakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi serta pihak terkait oleh Tim Bawaslu Kota Bima, maka dilakukan kajian terhadap keempat kasus tersebut. Hasil kajian tersebut dibahas dalam rapat pembahasan kedua bersama Tim Sentra Gakkumdu Kota Bima.

“Karena pada pembahasan pertama keempat kasus itu memenuhi syarat formil dan materil,” ujarnya.

Pada pembahasan kedua pada Rabu (8/11) bersama Tim Sentra Gakumdu Kota Bima yang terdiri dari Bawaslu, Kejaksaan dan Kepolisian, disimpulkan bahwa keempat kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut tidak memenuhi unsur. Sehingga tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut disebabkan ada beberapa unsur, diantaranya masih kurangnya saksi yang menguatkan unsur “setiap orang” sebagaimana pasal 492 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Ia menjelaskan, pada Pasal 492 tersebut “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar jadwal yang telah ditetapkan KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)”

Selain itu kata dia, masih adanya saksi khususnya penanggungjawab media tempat pemasangan iklan tersebut yang tidak memenuhi undangan klarifikasi sehingga menyulitkan pemenuhan unsurnya. Ada juga ketidaksesuaian pernyataan saksi dan terlapor dalam klarifikasi.

“Begitu juga dengan keterangan yang harus diberikan oleh KPU Kota Bima terkait keputusan jadwal kampanye di media massa belum ada. Ini yang menjadi alasan dalam pembahasan bersama dalam Tim Sentra Gakkumdu. Sehingga keempat kasus itu tidak bisa dilanjutkan,” terang Koordinator Divisi SDM Organisasi Data dan Informasi Bawaslu Kota Bima itu.

Diakui Asrul, kasus yang melibatkan caleg DPRD Kota Bima, secara administrasi terpenuhi unsur pelanggarannya. Panwaslu Kecamatan sudah melakukan klarifikasi dan telah pengeluarkan rekomendasi terkait pelanggaran administrasi tersebut.

Demikian juga pernyataan yang disampaikan salah seorang Tim Sentra Gakkumdu IPDA Dediansyah, temuan terhadap 4 kasus dugaan tindak pidana pemilu tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tingkat penyidikan.

“Hasil pembahasan bersama Tim Gakkumdu ya tidak bisa dinaikkan ke sidik karena tidak memenuhi unsur. Kesimpulan akhirnya, penanganan kasus dugaan tindak pidana pemilu kampanye di luar jadwal tersebut dihentikan,” pungkasnya.

*Kahaba-01