Kabar Bima

Pastikan Warga Dapat Hak Konstitusi, Bawaslu Surati Disdukcapil dan KPU

205
×

Pastikan Warga Dapat Hak Konstitusi, Bawaslu Surati Disdukcapil dan KPU

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Bawaslu Kabupaten Bima selalu berusaha memastikan warga yang terpenuhi syarat memilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang, tidak ditelantarkan hak kontitusinya hanya karena terkait administrasi kependudukan.

Pastikan Warga Dapat Hak Konstitusi, Bawaslu Surati Disdukcapil dan KPU - Kabar Harian Bima
Ketua Panwaslu Kabupaten Bima, Abdullah. Foto: Ady

“Kami sangat konsen terhadap pemilih Kabupaten Bima dalam formulir A.C KPU atau pemilih yang tidak beridentitas,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Bima Abdullah, melalui siaran persnya, Senin (12/11) .

Pastikan Warga Dapat Hak Konstitusi, Bawaslu Surati Disdukcapil dan KPU - Kabar Harian Bima

Ebit, sapaan akrabnya menguraikan, saat penetapan DPTHP 1 di KPU, masih terdapat sebanyak 850 pemilih dalam formulir A.C KPU. 135 dari 850 data A.C ini sudah dilakukan perekaman berdasarkan hasil pencermatan KPU.

“Dari angka 135 yang saya sebutkan ini, 80 diantaranya dimasukan sebagai pemilih abru. Sementara 55 pemilih lainnya sudah tercatat dalam DPTHP sebelumnya,” urai Ebit.

Pada proses penetapan DPTHP 2 yang dihelat Ahad (11/11) kata dia, data dalam formulir A.C KPU masih ditemukan sebanyak 663 pemilih. Terhadap data tersebut, juga diakui oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bima.

“Nah, inilah yang justru membingungkan kami. Berdasarkan hasil pengawasan di lapangan, sebanyak 663 pemilih dalam data AC ini jelas ada manusianya. Tapi kenapa justru ditelantarkan oleh Dukcapil,” sorotnya.

Ia pun merasa kuatir pemilih yang terdapat dalam data formulir AC KPU terancam tidak dapat memberikan hak pilih pada Pemilihan Umum Tahun 2019 mendatang. Terlebih Dinas Dukcapil telah melayangkan surat dengan menyatakan sebanyak 664 pemilih dalam Data A.C KPU tersebut, tidak ditemukan dalam database SIAK Dinas Dukcapil Kabupaten Bima.

“Hal ini sangat berdampak pada ending Pemilu nanti,” duganya.

Sebagai tindak lanjut atas persoalan tersebut, pihaknya tetap bersikap tegas dengan mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Bima dan Dinas Dukcapil agar melakukan penelusuran dan mengakomodir pemilih dalam data AC KPU Kabupaten Bima tersebut, sebagai pemilih pada Pemilu Tahun 2019.

“Atas nama lembaga, kami tetap menindaklanjuti hal ini karena manyangkut hak konstitusi warga,” tegasnya.

*Kahaba-01