Kabar Bima

DPT Hasil Perbaikan Kedua Ditetapkan, Bawaslu Beri Sejumlah Catatan

228
×

DPT Hasil Perbaikan Kedua Ditetapkan, Bawaslu Beri Sejumlah Catatan

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua sudah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bima, Ahad (11/11) dengan jumlah sebanyak 365.779 pemilih. Dari jumlah itu, terjadi penambahan sebanyak 2.794 pemilih dari DPTHP pertama, yang sebelumnya ditetapkan sebanyak 363.005 pemilih.

DPT Hasil Perbaikan Kedua Ditetapkan, Bawaslu Beri Sejumlah Catatan - Kabar Harian Bima
Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin. Foto: Ist

Komisioner Bawaslu Kabupaten Bima Junaidin menjelaskan, penambahan jumlah pemilih yang ditetapkan KPU Kabupaten Bima tersebut, tidak terlepas dari rekomendasi Bawaslu Kabupaten Bima kepada KPU setempat.

DPT Hasil Perbaikan Kedua Ditetapkan, Bawaslu Beri Sejumlah Catatan - Kabar Harian Bima

“Kami merekomendasikan 3 poin penting untuk ditindaklanjuti KPU Kabupaten Bima, guna memperbaiki DPT untuk Pemilihan Umum tahun 2019,” jelas Junaidin melalui siaran pers yang disampaikannya, Senin (12/11).

Catatan penting yang disampaikan ungkap Junaidin, meminta KPU untuk mengeluarkan data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih ganda, pemilih belum berusia 17 tahun saat hari pemungutan suara dan belum menikah, pemilih meninggal, pemilih tidak dikenal, pemilih TNI/Polri, memperbaiki elemen data pemilih yang keliru atau belum lengkap, memasukan pemilih yang belum terdaftar.

“Poin-poin dalam rekomendasi ini kami sertakan dengan data lengkap atau by name by address,” terang Joe, begitu ia biasa disapa.

Selain menyampaikan rekomendasi tertulis sambungnya, Bawaslu Kabupaten Bima juga mengoreksi beberapa indikator data pemilih pada saat rapat pleno terbuka DPTHP 2 yang dihajatkan KPU Kabupaten Bima, Ahad kemarin. Hal krusial yang dikerucutkan, terkait 740 pemilih yang masih tercatat dalam Formulir jenis A.C KPU atau pemilih yang tidak memiliki KTP elektronik.

“Kami serius betul masalah data A.C ini. Jangan sampai karena identitas kependudukan, hak konstitusi warga ditelantarkan,” tegasnya.

*Kahaba-01