Kabar Bima

Tidak Cukup Bukti, Proses Kasus Dugaan Penghinaan oleh Sudirman DJ Dihentikan

211
×

Tidak Cukup Bukti, Proses Kasus Dugaan Penghinaan oleh Sudirman DJ Dihentikan

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kasus dugaan penghinaan oleh Wakil Ketua DPRD Kota Bima Sudirman DJ, yang dilaporkan Kampus STISIP Mbojo Bima akhirnya diberhentikan oleh Polres Bima Kota. Alasannya, kasus tersebut tidak cukup bukti untuk menjerat terlapor. (Baca. Tidak Terima Dihina, Alumni dan Lembaga STISIP Lapor Pimpinan Dewan ke Polisi)

Tidak Cukup Bukti, Proses Kasus Dugaan Penghinaan oleh Sudirman DJ Dihentikan - Kabar Harian Bima
Kanit Pidum Sta Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah. Foto: Bin

“Penyelidikan kasus tersebut sudah di SP2HP A2, atau sudah diberhentikan karena tidak cukup bukti,” ujar KBO Sat Reskrim Polres Bima Kota IPDA Dediansyah, Selasa (13/11). (Baca. Ribuan Mahasiswa dan Alumni STISIP Desak Sudirman DJ Dicopot Dari DPRD)

Tidak Cukup Bukti, Proses Kasus Dugaan Penghinaan oleh Sudirman DJ Dihentikan - Kabar Harian Bima

Kata dia, setelah mendalami hasil pemeriksaan beberapa orang saksi, kemudian menggelar perkara hasil keterangan ahli bahasa dan ahli pidana. Sudirman DJ dinyatakan tidak bersalah dan prosesnya telah dihentikan oleh Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima Kota. (Baca. Sudirman DJ Sampaikan Permohonan Maaf Untuk Alumni, Mahasiswa dan Lembaga STISIP)

“Surat SP3 nya sudah dikeluarkan pekan lalu, surat tersebut juga sudah disampaikan ke pihak pelapor,” ungkapnya.

Sementara itu Ketua Puket I Kampus STISIP Mbojo Bima Arif Sukirman selaku pelapor mengakui, sudah menerima Surat SP3 tersebut. Atas nama civitas akademika STISIP, pihaknya tidak akan berhenti sampai disini, tapi akan mencari bukti-bukti lain untuk mendukung bukti yang sudah ada.

“Sesuai prosedur dan aturan hukum, kalau ada bukti pendukung lain yang didapat, maka kasus tersebut bisa dilanjutkan kembali. Kami akan mencari bukti lain untuk melengkapi bukti yang sudah ada,” tegasnya.

*Kahaba-05