Kabar Bima

Pemilik Sabu-Sabu Dari Kiriman JNE Diancam 20 Tahun Penjara

254
×

Pemilik Sabu-Sabu Dari Kiriman JNE Diancam 20 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- AY alias SN (31) warga Kelurahan Kolo dan KH (31) Kelurahan Paruga, pemilik Sabu-sabu yang dikirim melalui JNE diancam kurungan 20 tahun penjara. Sedangkan SF (29) warga Kelurahan Tanjung, sudah dibebaskan karena terbukti tidak terlibat.

Pemilik Sabu-Sabu Dari Kiriman JNE Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima
3 terduga pemilik sabu-sabu 13,53 gram saat diamankan bersama barang bukti. Foto: Ist

“AY dan KH sudah ditetapkan tersangka, mereka melanggar pasal 112 ayat 2 dan pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman 20 Tahun penjara,” ujar Kasat Narkoba Polres Bima Kota AKP H Jusnaidin, Selasa (13/11).

Pemilik Sabu-Sabu Dari Kiriman JNE Diancam 20 Tahun Penjara - Kabar Harian Bima

Kata Jusnaidin, ketiga orang tersebut diamankan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, pada tanggal 4 November lalu di Kantor JNE. Awalnya petugas mengamankan KH dan SF, keduanya diamankan saat mengambil paket yang berisi narkoba jenis Sabu-sabu. Setelah diintrogasi, keduanya mengaku kalau barang haram tersebut milik AY alias SN.

Setelah kasus tersebut didalami, pihaknya hanya menetapkan AY dan KH sebagai tersangka, sedangkan SF tidak terlibat, karena hanya diminta bantuan untuk mengantar. SF hanya dijadikan sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami juga masih mendalami keterlibatan nama penerima paket terebut, karena dalam resi pengirimanya, penerima paket tersebut adalah UL asal Kecamatan Rasanae Timur,” ungkapnya

*Kahaba-05