Kabar Bima

Soal Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Walikota Bima Diperiksa Penyidik

323
×

Soal Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Walikota Bima Diperiksa Penyidik

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Mantan orang nomor 1 di Kota Bima HM Qurais H Abidin diperiksa penyidik Polres Bima, Rabu (14/11). Pria yang juga pengusaha tersebut memenuhi panggilan polisi, berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum ASN yang tersangkut persoalan hukum.

Soal Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Walikota Bima Diperiksa Penyidik - Kabar Harian Bima
Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Novian Reza SIK. Foto: Ist

Dalam surat panggilan penyidik, waktu pemeriksaan dijadwakan pada pukul 09.00 Wita. Sementara H Qurais yang terlihat hadir sendiri tiba di Mapolres Bima Kota lebih awal.

Soal Kasus Dugaan Korupsi, Mantan Walikota Bima Diperiksa Penyidik - Kabar Harian Bima

Kasat Reskrim Polres Bima Kota IPTU Akmal Novian Reza SIK menjelaskan, H Qurais dimintai keterangan kurang lebih selama satu jam, berkaitan kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum ASN.

“Beberapa orang saksi sudah dimintai keterangan. Termasuk mantan Walikota Bima,” katanya.

Diakui Akmal, kasus tersebut sudah masuk tahap penyidikan. Sebelum itu, pihaknya sudah mengambil keterangan dari pihak Dinas Dikpora, Sekda Kota Bima dan juga mantan Sekda Kota Bima,

“Sejumlah guru dan kepala sekolah juga sudah kita periksa,” beber Akmal di ruang kerjanya.

Mengenai materi pemeriksaan, Kasat belum bisa menjelaskannya. Namun yang pasti, tidak jauh dari kasus dugaan korupsi pembayaran gaji oknum ASN tersebut.

“Mantan walikota cukup kooperatif,” ujarnya.

Kata Akmal, setelah mantan Walikota Bima dimintai keterangan, penyidik akan mengambil keterangan ahli. Rencananya, penyidik akan ke Pengadilan Sleman untuk meminta keterangan.

Untuk diketahui, hingga saat ini kasus tersebut belum ditetapkan tersangka. Sementara jumlah kerugian negara berdasarkan audit yang dilakukan BPK wilayah NTB sebesar Rp 165 juta.

Ditargetkan, dalam waktu dekat, pemeriksaan saksi dan ahli akan tuntas. Sehingga bisa dilakukan gelar perkara, untuk penetapan tersangka.

Berdasarkan UU ASN No 5 tahun 2014, PNS yang terlibat tindak pidana, akan diberhentikan sementara atau diberhentikan dengan tidak terhormat. Namun untuk kasus di Dikpora Kota Bima, justeru oknum tersebut intens menerima gaji serta tunjangan lain.

*Kahaba-01