Kabar Bima

Pemerintah Beri Solusi Perangkingan untuk Hasil TKD CPNS

298
×

Pemerintah Beri Solusi Perangkingan untuk Hasil TKD CPNS

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Karena minimnya peserta CPNS yang tidak mampu memenuhi nilai ambang batas yang ditentukan, serta formasi yang banyak tidak terisi. Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan untuk dilakukan perangkingan.

Pemerintah Beri Solusi Perangkingan untuk Hasil TKD CPNS - Kabar Harian Bima
Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman. Foto: Bin

Kepala BKPSDM Kota Bima H Supratman menjelaskan, pemerintah sudha mengeluarkan Peraturan Menpan-RB Nomor 61 Tahun 2018 tentang optimalisasi pemenuhan kebutuhan formasi CPNS. Poin dari aturan itu, untuk masuk ke Tes Kompetensi Bidang (TKB), harus sesuai dengan Permenpan Nomor 37, atau 3 kali lipat dari formasi. Sementara yang lulus Tes Kompetensi Dasar (TKD) sangat minim dan tidak memungkinkan dari formasi yang tersedia.

Pemerintah Beri Solusi Perangkingan untuk Hasil TKD CPNS - Kabar Harian Bima

“Makanya sekarang ini kebijakannya dilakukan sistem perangkingan sampai pada nilai paling rendah sebanyak 255. Jumlah itu dihitung secara kumulatif, tidak dirinci. Untuk nilai akumulatif yang 220 itu dikhususkan untuk putra-putri yang ada di Papua dan disabilitas,” jelasnya, Kamis (22/11).

Supratman memaparkan, 255 itu merupakan standar minimal dan nanti akan dihitung dengan kelipatan 3. Misalnya, dalam satu formasi kosong dan tidak ada yang memenuhi Passing Grade, seperti guru di salah satu sekolah untuk satu formasi. Berarti yang tertinggi di satu formasi itulah yang akan diambil.

“Nanti yang paling rendah yang akan diambil jika seandainya sudah tidak ada lagi di atas 255. Tapi sebelumnya harus tetap dilakukan perangkingan dulu di atas 255,” katanya.

Nilia 255 itu kata dia, sudah diperhitungkan oleh pemerintah pusat. Artinya, di dalam satu formasi pasti ada nilai akumulatif paling minimal 255.

“255 itu yang paling rendah, karena banyak sekali yang dapat nilai di atas 255. Jadi semua sudah diperhitungkan oleh pemerintah pusat, data juga sudah dikirim,” ujarnya.

Mengenai peraturan soal perangkinan itu tambah Supratman, belum ada surat resmi dari Panselnas. Pihaknya yang ada di daerah, akan menunggu juklak dan juknis dari Panselnas, untuk menyusun program selanjutnya.

“Kalau sudah ada juklak dan juknis di Panselnas, proses ke tahapan seleksi berikutnya akan segera dilakukan,” tuturnya.

*Kahaba-01