Kabar Bima

Pemilik Sabu-Sabu 994,2 Gram Menangis Saat Dibawa ke Rutan Bima

226
×

Pemilik Sabu-Sabu 994,2 Gram Menangis Saat Dibawa ke Rutan Bima

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- RD (35) terduga bandar Sabu-sabu yang ditangkap sekitar 3 bulan yang lalu, akhirnya dibawa ke Rutan Bima untuk menjalani penahanan. Statusnya kini menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Bima. Tiba di Rutan Bima hari Jumat kemarin, RD tak kuasa menahan air mata. (Baca. Bandar dan Sabu-Sabu 1 Kg Diamankan, Ini Penangkapan Terbesar di NTB)

Pemilik Sabu-Sabu 994,2 Gram Menangis Saat Dibawa ke Rutan Bima - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kepala Rutan Bima H A Halik mengaku sudah menerima RD sebagai tahanan jaksa. Kini yang bersangkutan telah berada di kamar pengenalan lingkungan (Penaling), untuk menjalani proses penahanan. (Baca. Bandar Sabu-Sabu Terbesar Dibekuk, 9 Polisi Akan DIberi Penghargaan)

Pemilik Sabu-Sabu 994,2 Gram Menangis Saat Dibawa ke Rutan Bima - Kabar Harian Bima

“Dia (RD) kemarin menangis saat tiba di Rutan Bima,” ungkap Halik, Sabtu (24/11).

Sebelumnya, Kasat narkoba Polres Bima Kota AKP H. Jusnaidin mengaku sudah menyelesaikan berkas yang sempat dikembalikan jaksa. Kini RD bersama barang bukti Sabu-sabu terbesar di NTB seberat 994,2 gram, resmi jadi tahanan Kejaksaan Negeri Bima.

“Sudah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Jusnaidin.

Kata Jusnaidin, sebelum di tahap 2, RD menjadi tahanan Polres Bima Kota selama 120 hari. Karena berkas perkaranya sempat dikembalikan oleh jaksa untuk diperbaiki. Sesuai dengan hasil penyelidikan, RD  yang ditangkap di Kelurahan Monggonao tersebut diancam hukuman seumur hidup.

“RD melanggar Pasal 112 ayat 2 dan Pasal 114 ayat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman seumur hidup,” sebutnya.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Bima melalui Kasi Datun Reza Safetsila Yusa membenarkan penyerahan RD bersama barang bukti tersebut. Setelah itu pihaknya akan menyiapkan surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bima agar disidangkan.

“Kami akan segera siapkan surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan, agar kasus ini segera disidangkan,” tambahnya.

*Kahaba-05