Kabar Bima

Nazamuddin Apresiasi Penghapusan SPPD Dalam Daerah, Rp 10 Miliar Bisa Diirit

253
×

Nazamuddin Apresiasi Penghapusan SPPD Dalam Daerah, Rp 10 Miliar Bisa Diirit

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin mengapresiasi kebijakan Walikota Bima HM Lutfi yang menghapus anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Dalam Daerah pada APBD Kota Bima tahun 2019.

Nazamuddin Apresiasi Penghapusan SPPD Dalam Daerah, Rp 10 Miliar Bisa Diirit - Kabar Harian Bima
Anggota DPRD Kota Bima Nazamuddin saat diwawancara wartawan. Foto: Bin

Menurut pria yang juga Ketua PKPI Kota Bima itu, kebijakan itu tepat sebagai langkah positif untuk efisiensi dan efektifitas pengelolaan keuangan daerah. Karena dengan menghapus SPPD Dalam Daerah, maka uang rakyat itu akan dimanfaatkan pada hal – hal yang penting dan menyentuh kebutuhan rakyat.

Nazamuddin Apresiasi Penghapusan SPPD Dalam Daerah, Rp 10 Miliar Bisa Diirit - Kabar Harian Bima

“Saya memberikan apresiasi kepada Walikota Bima, ini kebijakan yang tepat,” katanya, Senin (26/11).

Hanya saja kata dia, di sisi lain juga perlu ada perhatian terhadap beberapa OPD yang bersentuhan langsung dengan kegiatan dalam daerah dan punya intansitas tinggi seperti Inspektorat dan Dinas Perkim serta BPKAD Bagian Pendapatan, yang memiliki tugas dan beban kerja tinggi di dalam daerah.

“Artinya penghapusan SPPD Dalam Daerah tidak semua, harus dipertimbangkan juga dengan OPD yang membutuhkan itu seperti Inspektorat yang selalu melakukan monitoring dan evaluasi. Intinya, harus terukur,” tuturnya.

Apakah tidak akan berdampak pada pelayanan? menurut Nazamuddin, itu tidak terlalu berpengaruh, karena semua sudah memiliki pos masing – masing di dalam bidang tugas. Tinggal dikelola dengan baik dan benar saja.

“Kebijakan ini merupakan seni kepala daerah untuk menata dan mengelola keuangan agar bisa lebih baik. Dan saya rasa kebijakan H Lufi ini tepat,” pujinya.

Pria yang kembali mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Kota Bima itu menjelaskan, dihapusnya SPPD Dalam Daerah itu ada ketentuannya. Seperti, paling dekat 5 kilo dan paling jauh tidak ada batasan. Dengan luas wilayah 220 permeter persegi, dirinya merasa kebijakan itu efektif.

Ia mengungkapkan, ada lebih kurang Rp 10 miliar SPPD Dalam Daerah di APBD Kota Bima tahun 2018 untuk seluruh OPD. Jumlah itu pun sangat fantastis. Angka itu apabila diatur dengan baik untuk kepentingan masyarakat umum, maka akan berdampak pada meningkatnya kesejahteraan.

“Kebijakan Walikota Bima ini tentu memiliki dasar. Pada pelaksanaannya nanti juga akan diperkuat dengan Perwali. Pengelolaan anggaran sebanyak Rp 10 miliar itu bisa diirit, kemudian diatur untuk kepentingan umum,” tambahnya.

*Kahaba-01