Kabar Bima

Dishub Kabupaten Bima Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009

328
×

Dishub Kabupaten Bima Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Dinas Perhubungan Kabupaten Bima melalui Kabid Bimbingan Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas (LL) dan angkutan jalan, di aula kantor Kecamatan Bolo, Selasa (27/11).

Dishub Kabupaten Bima Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 - Kabar Harian Bima
Ilustrasi

Kegiatan tersebut dihadiri Sekertaris Camat dan Muspika Bolo, kepala desa se-Kecamatan Bolo, pemilik Perusahaan Otobus (PO), supir dan perwakilan masyarakat.

Dishub Kabupaten Bima Sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 - Kabar Harian Bima

Kabid Bimbingan Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Kabupaten Bima, Azhari Rahman mengatakan, kegiatan tersebut digelar untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat agar menaati aturan berlalu lintas, guna menciptakan kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan.

“Dengan begitu, pelanggaran saat berlalu lintas akan berkurang, juga menekan angka kecelakaan,” ujarnya.

Kata dia, kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas masih kurang. Itu dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran yang dijumpai di lapangan. Baik menyangkut pengendara roda dua, pick up, damp truk, dan bahkan bus angkutan umum.

“Di lapangan kami sering menjumpai pelanggaran yang dilakukan masyarakat. Dengan kegiatakan ini, paling tidak akan menumbuhkan kesadaran mereka,” katanya.

Ia membeberkan, pelanggaran yang sering pihaknya jumpai yakni, untuk roda dua pelanggaran tak memakai Helm, SIM, STNK, pajak kendaraan maupun knalpot racing. Sementara roda empat Pick Up mengangkut orang. Padahal aturannya mobil Pick Up tersebut hanya untuk mengangkut barang.

Kemudian, terkait dengan Damp truk, sering ditemukan saat mengangkut barang dan bahan material, mobil tersebut tidak menutup baknya dengan rapi.

“Agar tidak menggangu pengguna jalan yang lain, maka bak mobil pengangkut barang harus ditutup rapi,” jelasnya.

Sementara untuk bus pengakutan umum yang beroperasi di Bima, banyak ditemukan tidak memenuhi syarat untuk beroprasi. Baik itu menyangkut kelayakan visik maupun yang lainya. Jika ada masih bandel, tidak akan kita berikan izin untuk beroperasi.

Dia berharap, kepada para peserta yang hadir pada kegiatan tersebut dapat mensosialiasaikan hal yang sama kepada masyarakat yang tidak sempat hadir

Sekcam Bolo Abas menyampaikan terimakasih kepada Dinas Perhubungan Kabupaten Bima yang telah menggelar sosialisasi tersebut. Dirinya berharap agar peserta yang hadir dapat menindaklanjutinya dengan tidak melanggar aturan lalu lintas lagi.

“Juga tolong agar disampaikan kepada warga lain yang tidak sempat hadir pada acara hari ini,” harapnya.

*Kahaba-10