Kabar Bima

SPPD Dalam Daerah Tidak Ada Pengecualian, Semua Dihapus

253
×

SPPD Dalam Daerah Tidak Ada Pengecualian, Semua Dihapus

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Anggota Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Bima Adhi Aqwam menegaskan, penghapusan SPPD Dalam Daerah di APBD Kota Bima Tahun 2019 tidak ada pengecualian. Penghapusan ini diberlakukan untuk semua OPD.

SPPD Dalam Daerah Tidak Ada Pengecualian, Semua Dihapus - Kabar Harian Bima
Kasubbid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bima, Adhi Aqwam. Foto: Bin

“Anggaran SPPD Dalam Daerah sudah tidak ada di APBD Kota Bima 2019,” katanya, Selasa (27/11).

SPPD Dalam Daerah Tidak Ada Pengecualian, Semua Dihapus - Kabar Harian Bima

Menjawab adanya pengecualian untuk sejumlah OPD seperti Inspektorat dan Bagian Pendapatan BPKAD, Adhi kembali menegaskan pengapusan SPPD dalam daerah tidak ada pengeculian untuk OPD, termasuk di bagian Sekretariat DPRD Kota Bima.

“Semua dihapus. Intinya, tidak ada SPPD Dalam Daerah dan tidak ada pengecualian,” ujar pria yang juga Kasubbid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Bima.

Untuk Inspektorat, selama ini dalam melakukan pengawasan selalu dibayarkan menggunakan SPPD Dalam Daerah. Tapi di tahun 2019, akan dialihkan dalam bentuk tunjangan pengawasan. Pembayarannya pun dilakukan berbasis kinerja. Jika tidak turun melakukan pengawasan, maka tunjangan tersebut tidak dibayarkan.

“Seperti pegawai pendapatan yang turun tagih juga kan sudah ada honornya,” ucap Adhi.

Ia menambahkan, secara aturan memang Pemkot Bima belum layak untuk memakai SPPD Dalam Daerah. Karena aturannya, penggunaan SPPD Dalam Daerah minimal jam perjalanan sehari sebanyak 8 jam. Jika kurang dari 8 jam, jadi tidak berhak mendapatkan SPPD Dalam Daerah.

“Sementara perjalanan dalam daerah di Kota Bima kurang dari 8 jam. Ke kolo tidak sampai 1 jam, ke Lelamasae juga sekitar 1 jam,” tambahnya.

*Kahaba-01