Kabar Bima

Baznas Kota Bima Bagikan 5 Ton Beras Bagi Warga Tidak Mampu

196
×

Baznas Kota Bima Bagikan 5 Ton Beras Bagi Warga Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Badan Amil Zakat Nasional (BAZ) Nasional Kota Bima mendistribusikan zakat fitrah berupa beras sebanyak 5 Ton lebih untuk warga miskin di 5 Kecamatan di Kota Bima.

Baznas Kota Bima Bagikan 5 Ton Beras Bagi Warga Tidak Mampu - Kabar Harian Bima
Anggota Baznas Kota Bima berpose di depan bantuan yang akan disalurkan. Foto: Eric

Ketua Baznas Kota Bima H Abubakar Haris menjelaskan, bantuan yang disalurkan awalnya uang Rp 100 ribu untuk penerima manfaat.  Agar lebih bermanfaat, maka uang tersebut diganti dengan beras sesuai dengan jumlah nominal uang yang diberikan.

Baznas Kota Bima Bagikan 5 Ton Beras Bagi Warga Tidak Mampu - Kabar Harian Bima

“Bantuan beras tentu akan lebih bermanfaat, dibanding uang,” ujarnya, Rabu (28/11).

Mantan Assisten III Setda Kota Bima mengatakan, bantuan beras untuk warga tidak mampu yang berprofesi sebagai pemecah batu, penambang pasir dan pengerajin batu bata. Semua penerima manfaat tersebut tersebar di Kelurahan Sambinae, Rontu, Manggemaci dan daerah lainnya.

“Inshaa allah bila tidak ada hambatan, dalam sepekan bantuan ini telah diterima seluruh penerima manfaat,” katanya.

Haris menjelaskan, prosedur distribusi bantuan diawalai dengan pendataan dan survei yang dilakukan relawan. Kemudian mengecek langsung kondisi ril di lapangan, apakah sesuai atau belum. Hasilnya, berdasarkan data semuanya valid. Jadi dipastikan seluruh penerima bantuan tepat sasaran.

Ia menambahkan, selain memberikan bantuan beras. Pihaknya juga menyiapkan bantuan lain seperti bantuan pedagang bakulan, perbaikan rumah tidak layak huni warga miskin, tahsin dan tilawah Al Quran, fakir miskin, guru sukarela dan pegawai sukarela. Bantuan itu dibagikan jelang akhir tahun.

Berdasarkan data sementara, target Baznas menyalurkan seluruh paket bantuan berjumlah 9029 orang penerima manfaat, dengan nilai total bantuan Rp.1,3 miliar lebih. Dana tersebut diperoleh dari dana hibah Provinsi NTB, zakat profesi, zakat fitrah maupun Infaq dan sedekah.

*Kahaba-04