Kabar Bima

Selama Tahun 2018, 7 Koruptor Disidang, 2 Divonis

214
×

Selama Tahun 2018, 7 Koruptor Disidang, 2 Divonis

Sebarkan artikel ini

Kota Bima, Kahaba.- Kejaksaan Negeri Bima selama Tahun 2018 sudah menyidangkan 7 orang yang diduga terlibat kasus korupsi. 2 diantaranya sudah divonis masing-masing Edi Darmawan kasus korupsi di Dinas Pol PP Kabupaten Bima dan Abdul Latif kasus dana BOS di Tambora.

Selama Tahun 2018, 7 Koruptor Disidang, 2 Divonis - Kabar Harian Bima
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima I Wayan saat diwawancara pekerja media. Foto: Deno

“Kami masih menyidangkan 5 orang yang tersandung kasus dugaan korupsi lagi,” ujar Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bima I Wayan Suriyawan, Jumat (7/12).

Selama Tahun 2018, 7 Koruptor Disidang, 2 Divonis - Kabar Harian Bima

Kata Wayan, 5 kasus yang masih disidangkan adalah kasus dugaan korupsi di Dinas Pol PP Kabupaten Bima dengan 3 orang terdakwa, kasus dugaan korupsi rehab sekolah di Langgudu 1 orang terdakwa dan 1 orang yang terlibat kasus dugaan korupsi yang terjadi di UPT Pertanian di Kecamatan Tambora.

Dari kasus yang disidangkan tersebut, Kejaksaan Negeri Bima sudah mengamankan uang negara sebanyak Rp 476 juta. Dari jumlah itu Rp 100 juta sudah di kembalikan ke negara, sisanya masih berada di Kejaksaan Negeri Bima.

“Uang tersebut didapat dari 4 kasus, setelah semua kasus ini selesai disidangkan, maka uang yang kami amankan tersebut akan dikembalikan ke negara,” jelasnya.

*Kahaba-05