Kabar Bima

Hadiri Workshop Pemeringkatan Kinerja Desa, Andi Sirajudin Sampaikan Materi Penerapan Dana Insentif

186
×

Hadiri Workshop Pemeringkatan Kinerja Desa, Andi Sirajudin Sampaikan Materi Penerapan Dana Insentif

Sebarkan artikel ini

Kabupaten Bima, Kahaba.- Kepala DPMDes Kabupaten Bima Andi Sirajudin besok Selasa (11/12), akan menghadiri Workshop Pemeringkatan Kinerja Desa, di Te Acacia Hotel dan Resort Jakarta. Dirinya akan membawakan materi Sharing Session Penerapan Dana Insentif (Dinda) Dalam Meningkatkan Kinerja Desa.

Hadiri Workshop Pemeringkatan Kinerja Desa, Andi Sirajudin Sampaikan Materi Penerapan Dana Insentif - Kabar Harian Bima
Kepala DPMDes Kabupaten Bima Andi Sirajudin. Foto: Ady

Andi kepada media ini menjelaskan, dirinya diundang oleh Direktorat Pembiayaan dan Transfer Non Dana Perimbangan, dalam rangka mendapatkan masukan terhadap desain awal pemeringkatan kinerja desa.

Hadiri Workshop Pemeringkatan Kinerja Desa, Andi Sirajudin Sampaikan Materi Penerapan Dana Insentif - Kabar Harian Bima

Pada kesempatan acara tersebut, dirinya akan menjelaskan tentang kebijakan Pemerintah Kabupaten Bima tentang Dinda untuk pemerintah desa. Sementara maksud dan tujuan Dinda ditetapkan dan diberikan kepada Desa yakni, mengejewantahkan fungsi pemerintahan desa sebagai penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat, yaitu mensejahterakan masyarakat desa melalui tata kelola pemerintahan yang baik.

“Tidak hanya itu, juga untuk akselerasi penerapan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik bagi seluruh desa,” ujarnya.

Dinda juga ditetapkan dan diberikan kepada desa sambungnya, untuk meningkatkan kinerja pemerintahan desa dalam hal mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat Desa. Serta sebagai upaya mengurangi kesalahan beradministrasi dengan orientasi menjadi pemerintahan yang bersih.

Untuk prosedur dan mekanisme penilaian kinerja desa calon penerima Dinda jelas Andi Sirajudin, secara umum yakni penilaian terhadap desa calon penerima Dinda dilakukan oleh Tim Penilai yang ditetapkan melalui keputusan Bupati. Kemudian, camat menyampaikan rekomendasi desa calon penerima Dinda kepada Bupati paling banyak 3 Desa dalam 1 kecamatan.

“Dalam rangka pelaksanaan pemeringkatan indikator kinerja tata kelola Desa, camat juga diminta mengumpulkan data dari tingkat desa bagi desa yang direkomendasikan sebagai desa calon penerima Dinda dan dilaporkan pada DPMDes,” paparnya.

Kata dia, dari kebijakan Dinda tersebut, bisa memastikan Kabupaten Bima 100 persen telah menerapkan Aplikasi SISKEUDES dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan Desa. Kemudian kebijakan Dinda mampu mendorong desa agar menyampaikan SPJ penggunaan belanja desa tepat waktu.

“Kebijakan Dinda juga mampu mendorong kinerja penatausahaan pengelolaan keuangan desa, yaitu tertib pembukuan dan tepat waktu pelaporan pertanggungjawaban,” tuturnya.

*Kahaba-01